SuaraSumsel.id - Sidang kasus suap Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.
Dalam sidang dengan menghadirkan saksi yang juga terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA/PPK Eddi Umari terungkap jika proyek di kabupaten tersebut sudah diatur oleh bupati non aktif, Dodi Reza Alex.
Dalam persidangan di pimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.
Soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.
“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa.
Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk Bupati.
“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
Komitmen fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada staf ahli Bupati.
“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi.
Berita Terkait
-
Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
-
Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS
-
Meski Berlaku Satu Harga, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Palembang Masih Mahal
-
Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
-
Menhub Budi Karya: Bandara Atung Bungsu Perlu Dipromosikan, demi Wisata Pagar Alam
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?
-
Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok
-
Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?
-
Koalisi Pers Sumsel Desak Dirintelkam Kombes Tony Dicopot Usai Wartawan Dikeroyok saat Liput Demo