SuaraSumsel.id - Sidang kasus suap Dodi Reza Alex Noerdin bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (20/1/2022) dengan terdakwa pengusaha penyuap, Suhandy.
Dalam sidang dengan menghadirkan saksi yang juga terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA/PPK Eddi Umari terungkap jika proyek di kabupaten tersebut sudah diatur oleh bupati non aktif, Dodi Reza Alex.
Dalam persidangan di pimpin majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH.
Soal pengaturan pemenang lelang proyek dengan ketentuan komitmen fee sudah lama berlangsung di kabupaten tersebut.
Baca Juga: Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
“Saudara selaku Kepala Dinas PUPR, tentunya tahu bahwa pengaturan calon pemenang proyek di Muba khususnya untuk empat paket proyek yang dimenangkan terdakwa Suhandy sudah diatur dan adanya komitmen fee dan pengaturan calon pemenang itu sudah berlangsung sejak lama. Proyek di Muba tidak gratis, saudara akui saja jangan berbelit-belit, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya di persidangan, terkait perkara ini,” tanya hakim kepada saksi Herman Mayori pada saksi terdakwa.
Herman Mayori pun mengakui jika proyek di Musi Banyuasin memang ada komitmen fee untuk Bupati, Kepala Dinas, PPK, PPTK dan ULP.
“Benar yang mulia, adanya komitmen fee yang tidak tertuli dan sudah berlaku sejak lama dan sudah ada pengaturan untuk calon pemenang lelang,” ujar Herman Mayori kepada majelis hakim.
Herman Mayori menjelaskan, koordinasi dengan Bupati terkait pengaturan pemenang lelang proyek fee 10 persen untuk Bupati.
“Sudah dipersiapkan nama calon pemenang lelang, yakni perusahaan milik Suhandy untuk empat paket proyek atas rekomendasi dari Eddi Umari. Kemudian nama calon pemenang itu dibawa ke Bupati, lalu disetujui oleh Bupati dengan ketentuan 10 persen untuk Bupati. Bahkan Bupati sendiri pernah bertemu langsung dengan Suhandy,” ungkapnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Komitmen fee 10 persen untuk Bupati, diberikan langsung kepada staf ahli Bupati.
“Untuk fee Bupati diberikan langsung kepada staf ahli, karena teknisnya seperti itu yang mulia,” katanya.
Kemudian saksi Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba juga mengakui jika kalau perusahaan yang memenangkan lelang empat mesti memberikan fee agar bisa mendapatkan proyek lagi.
Berita Terkait
-
Duel Maut Pelajar di Sumsel, Satu Desa Was-Was Karena Korban Tewas Anggota Padepokan Pencak Silat
-
Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS
-
Meski Berlaku Satu Harga, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Palembang Masih Mahal
-
Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
-
Menhub Budi Karya: Bandara Atung Bungsu Perlu Dipromosikan, demi Wisata Pagar Alam
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini