SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa Munarman berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (19/1/2022). Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi K yang mengaku pernah memberangkatkan sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) bergabung ke kelompok teroris ISIS.
Pengakuan saksi tersebut disampaikannya di hadapan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.
"Sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI," ujar saksi K seperti melansir wartaekonomi.co-jaringan Suara.com, Kamis (20/1/2022).
Sidang berlangsung tertutup dan awak media hanya mendengarkan suara dari luar ruang sidang. Saksi K mengaku tidak pernah bertemu dengan Munarman secara langsung.
Dia hanya mengetahui jika Munarman sebagai orang penting yang ada di dalam FPI.
"Saya nggak pernah langsung ketemu sama Munarman. Tetapi semua orang tahu siapa Bapak Munarman, bahkan saya ngefans sama Pak Munarman itu, jadi saya tahu status sebagai Panglima FPI dan lain-lain di media massa semua tahu," jelasnya.
Tahun 2015 Anggota FPI Diberangkatkan ke ISIS
Kepada majelis hakim, K mengaku pernah tinggal di kawasan Bekasi Jawa Barat, dan beraktivitas mengisi beberapa kajian yang ada di kawasan tersebut. Anggota-anggota FPI yang pernah diberangkatkan oleh saksi K ke ISIS, jelas dia adalah terjadi pada tahun 2015.
"Apalagi diantara orang-orang yang saya berangkatkan ke ISIS pada 2015 saat saya kena tindak pidana terorisme itu ada beberapa orang yang memang dari jamaah FPI," ujarnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan
Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda mengarahkan orang untuk aktivitas terorisme yang berafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
Jaksa jelaskan keterlibatan Munarman dalam tindak pidana terorisme, lantaran Munarman terbukti menghadiri sejumlah agenda pembaiatan ISI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Dimana agenda yang dihadiri Munarman, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Tag
Berita Terkait
-
Dinasehati Saksi Saat Sidang Terorisme, Kuasa Hukum: Munarman Hanya Tertawa
-
Bantah Ikut Berbaiat ISIS, Cerita Munarman Pernah Bikin Napi Teroris Marah
-
Di Sidang, Napi Teroris Cerita soal Acara Baiat ISIS di UIN Ciputat: Saya Lebih Pilih Abang Munarman, Polisi Itu Tagut
-
Di Sidang Munarman, Saksi K Akui Berangkatkan Sejumlah Anggota FPI Jadi Kombatan ISIS
-
Saksi HF Ungkap Munarman Hendak Diusir Jika Tidak Berbaiat Kepada ISIS, Langsung Ditantang Ke Yaumul Hisab
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
PERBANAS Dorong Perbankan Nasional Perkuat Likuiditas dan Manajemen Risiko di Tengah Tekanan Global
-
Jadwal Imsak Palembang Sabtu 7 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur
-
Cabai dan Ayam Mulai Naik di Palembang, Warga Bilang: Tanda Lebaran Sudah Dekat
-
Dari Mengasuh Anak Majikan ke Kursi Terdakwa: Kisah Refpin, ART yang Dituduh Cubit Anak DPRD
-
ART Asal Sumsel Disidangkan karena Dituduh Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu