Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 20 Januari 2022 | 10:06 WIB
Ilustrasi bayi. Oknum Polisi di Babel Tega Buang Bayi, Berusia 2 Hari [Pexels]

SuaraSumsel.id - Oknum Bripda Z diketahui membuang bayi yang baru berusia 2 hari di Dusun Rumpis, Provinsi Bangka Belitung, pada jumat (20/8/2021) lalu. Kasus ini pun akan segera memasuki tahap sidang, karena berkasnya sudah memasuki tahap pelimpahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Selasa (18/01/2022).

Oknum Bripda Z tega membuang darah dagingnya sehingga sempat diperiksa oleh Provos Polres Bangka Barat, dan sudah menikahi ibu bayi.

Melansir wowbabel.com-jaringan Suara.com, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicolas mengatakan terhitung tanggal 18 Januari 2022 ini sudah ditangani oleh kejaksaan.

"Terhitung mulai tanggal 18 Januari 2022 sekaligus dengan pelimpahan tersangka dari Polres Bangka Barat," ungkap Mario, Rabu (19/01/2022).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 20 Januari 2022, Berikut Daerah di Sumsel Bakal Hujan

Mario menjelaskan berkas perkara menunggu waktu untuk disidangkan sementara tersangka diduga melanggar KUHP dana pasal 308. 

"Saat ini tersangka dititipkan untuk ditahan di Rutan Polres Bangka Barat. Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Muntok,” pungkasnya.

Load More