SuaraSumsel.id - Sejumlah ritel modern seperti minimarket dan supermaket di kota Palembang telah menjual minyak goreng satu harga, Rp14.000 liter.
Pantuannya, sejumlah pasar riteil tersebut disebut emak-emak, Rabu (19/1/2022). Pagi hari, sejumlah minimarket memang belum menurunkan harga, namun menjelang siang hari, harga minyak tersebut menurun. "Tadi liat di Media Sosial harga minyak goreng turun 2L jadi Rp28.000 jadi langsung pergi ke minimarket dekat rumah," kata Nani.
Diceritakan Nanti, jika kemarin tantenya masih membeli minyak goreng kemasan dengan harga yang masih tinggi yakni Rp39.000 per 2 liter. " Alhamdullilah hari ini turun dan saya langsung beli dua pcs dan tadi waktu mau beli juga langsung diserbu sama ibu - ibu yang lain," ujarnya.
Manager Support Hypermart di Palembang, Riza mengatakan sekitar pukul 12.00 Wib ada pemberitahuan minyak goreng turun yang 1Liter Rp14 ribu dan yang 2 Liter Rp28 ribu. " Setelah ada penurunan harga langsung banyak diserbu konsumen terutama ibu - ibu,"katanya.
Riza pun belum bisa memastikan, sampai kapan promo harga minyak turun satu harga seperti yang berlaku hari ini." Promonya baru hari ini saja kalau ada lanjutan pasti kami infokan lagi," ujarnya.
Kepala Dinas Perdagangan Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan mulai hari ini harga minyak goreng di pasar retail dan tradisional mulai turun, yakni 1 liter menjadi Rp 14ribu.
" Mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Dan kebijakan ini sudah kita tunggu - tunggu. Mulai hari ini turun untuk harga minyak goreng 1 Liter Rp14ribu dan semuanya dalm bentuk kemasan ," tuturnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Baca Juga: Kronologi Suami di Sumsel Bakar Istri, Siram Bensin Saat Sedang Masak
Tag
Berita Terkait
-
Harga Minyak Goreng Dipaksa Rp 14 Ribu Per Liter, Tapi Belum Berlaku di Bontang
-
Harga Minyak Goreng Dijual Rp 14 Ribu, Emak-emak di Medan Serbu Minimarket
-
Kronologi Suami di Sumsel Bakar Istri, Siram Bensin Saat Sedang Masak
-
Kebijakan Minyak Goreng Murah Rp14 Ribu Berlaku Hari Ini, Bisa Beli di Toko Ritel
-
Produsen CPO Wajib Setoran ke Pabrik Minyak Goreng Dalam Negeri Sebelum Diekspor
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Bank Jambi Nonaktifkan Layanan Digital, Apa Sebenarnya Terjadi Usai Dana Nasabah Hilang?
-
Modus Undangan Berbentuk APK Marak, Pakar Ingatkan Keamanan Digital Nasabah
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya