SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Sarimuda menjalani sidang dakwaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai yang fantastik.
Korban Setiawan mengaku mengalami kerugian Rp26,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1/2022) diketahui terdakwa Sarimuda bersama terdakwa lainnya, Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dengan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
Baca Juga: Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.
Dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu, terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk bekerjaama dengan saksi korban Setiawan guna trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Tanah itu berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong
Uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda. Padahal, luasan tanah milik Nulina tidak masuk dalam akte transaksi diperjualbelikan, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban.
Berita Terkait
-
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Dipindah ke Rutan Palembang
-
Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
-
Batu Nisan Kuno Ditemukan di Proyek Waskita Karya, Beraksara Arab Melayu
-
Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong
-
Miris Ibu Hamil di Sumsel Ditandu Saat Akan Melahirkan Karena Jalan Rusak, Bayi Tak Tertolong
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!