SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Sarimuda menjalani sidang dakwaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai yang fantastik.
Korban Setiawan mengaku mengalami kerugian Rp26,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1/2022) diketahui terdakwa Sarimuda bersama terdakwa lainnya, Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dengan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
Baca Juga: Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.
Dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu, terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk bekerjaama dengan saksi korban Setiawan guna trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Tanah itu berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2.
Baca Juga: Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong
Uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda. Padahal, luasan tanah milik Nulina tidak masuk dalam akte transaksi diperjualbelikan, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban.
Berita Terkait
-
Siapa Haji Alim? Konglomerat Palembang Bergelar Kemas, Punya Banyak Istri, Kini Jadi Tersangka Korupsi
-
Kekayaan Gubernur Herman Deru di LHKPN, Minta CPNS Tiru Semangat Leluhur Usir Penjajah Pakai Bambu Runcing
-
Kasus Penggelapan Beras 15 Ton, Sopir Punya Peran Penting dari Penyedia Ekspedisi
-
Dilantik Prabowo di Istana, Ini Fokus Gubernur Sumsel Herman Deru di 100 Hari Pertama Kerja
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Sumsel, Tersedia Ribuan Tiket
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
Dompet Aman, Perut Kenyang: 7 Rekomendasi Bukber Hemat di Jogja
-
Steve Saerang: Revolusi AI Setara Penemuan Mesin Uap!
-
Prediksi Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia: Emil Audero-Ole Romeny Saling Sikut?
-
Naturalisasi Emil Audero Cs Dapat Kritik Pedas, Erick Thohir Disebut Absurd
-
Cetak Sejarah, Yokohama Marinos Bangga Sandy Walsh Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
Waktu Imsak dan Buka Puasa di Palembang, Lubuklinggau, Prabumulih dan Pagar Alam 13 Maret 2025
-
Kapal Bermuatan Batu Bara Hantam Rumah Apung di Sungai Musi, Warga Panik
-
Dukung Pers Berkualitas, Gubernur Herman Deru Apresiasi Perjalanan 11 Tahun Suara.com
-
Bos Cuci Mobil di Prabumulih Tewas Tragis, Dua Karyawan Ditangkap Bawa Kabur Mobil Korban
-
Dukung Perekonomian Banyuasin, Gubernur Sumsel Luncurkan KMP Putri Leanpuri