SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Sarimuda menjalani sidang dakwaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai yang fantastik.
Korban Setiawan mengaku mengalami kerugian Rp26,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1/2022) diketahui terdakwa Sarimuda bersama terdakwa lainnya, Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dengan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.
Dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu, terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk bekerjaama dengan saksi korban Setiawan guna trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Tanah itu berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2.
Baca Juga: Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
Uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda. Padahal, luasan tanah milik Nulina tidak masuk dalam akte transaksi diperjualbelikan, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban.
Berita Terkait
-
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Dipindah ke Rutan Palembang
-
Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
-
Batu Nisan Kuno Ditemukan di Proyek Waskita Karya, Beraksara Arab Melayu
-
Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong
-
Miris Ibu Hamil di Sumsel Ditandu Saat Akan Melahirkan Karena Jalan Rusak, Bayi Tak Tertolong
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda