SuaraSumsel.id - Mantan Calon Wali Kota atau Cawako Palembang, Sarimuda menjalani sidang dakwaan kasus penipuan dan penggelapan dengan nilai yang fantastik.
Korban Setiawan mengaku mengalami kerugian Rp26,9 miliar atas kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.
Dalam dakwaan yang dibaca jaksa Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/1/2022) diketahui terdakwa Sarimuda bersama terdakwa lainnya, Margono Mangkunegoro (berkas terpisah) diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dengan penipuan dan penggelapan tanah tahun 2019 terhadap korban Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
“Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Rini saat bacakan dakwaan seperti melansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Kuasa hukum terdakwa, Sulastriana mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami no comment dulu ya,” singkat penasihat hukum terdakwa Sarimuda sembari berlalu dari kejaran awak media.
Dakwaan JPU diketahui bermula pada sekira bulan Oktober-Desember 2019 lalu, terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk bekerjaama dengan saksi korban Setiawan guna trase jalur kereta api dari Stasiun Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Tanah itu berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muaraenim adalah milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2.
Baca Juga: Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
Uang tersebut terlanjur dibayarkan kepada Sarimuda. Padahal, luasan tanah milik Nulina tidak masuk dalam akte transaksi diperjualbelikan, sehingga tanah tersebut tidak bisa dikuasai korban.
Berita Terkait
-
Pengusaha Penyuap Bupati Dodi Reza Alex Dipindah ke Rutan Palembang
-
Ibu Hamil di Sumsel Terpaksa Ditandu Karena Jalan Rusak hingga Bayi Tak Tertolong, Warganet Sedih
-
Batu Nisan Kuno Ditemukan di Proyek Waskita Karya, Beraksara Arab Melayu
-
Kronologi Ibu Hamil di Sumsel Ditandu karena Jalan Rusak, hingga Bayi Tak Tertolong
-
Miris Ibu Hamil di Sumsel Ditandu Saat Akan Melahirkan Karena Jalan Rusak, Bayi Tak Tertolong
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Harga Emas Perhiasan di Palembang Tembus Rp10,55 Juta per Suku, Apa Penyebabnya?
-
Inovasi PTBA dan UGM Hadirkan Kalium Humat Batu Bara untuk Swasembada Pangan Nasional
-
Prestasi Membanggakan, Bank Sumsel Babel Boyong Dua Penghargaan OJK 2025
-
Rayakan HUT RI ke 80, Bukit Asam dan Relawan Bakti BUMN Kobarkan Semangat Bangun Negeri
-
Gaji Koma, Tanggungan Ganda: Benarkah Pinjol Jawaban Generasi Sandwich?