SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong kembali diperbincangkan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Belajar dari kasus investasi bodong selebgram Palembang, masyarakat diminta lebih berhati-hati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 7 Sumbagsel mengingatkan agar masyarakat lebih cermat memilih jenis investasi yang sehat. Salah satu pertimbangannya ialah tingkat suku bunga yang ditawarkan.
"Suku bunga bank ini, hanya sebagai salah satu referensi pertimbangan ya, ada ciri-ciri investasi bodong lainnya yang bisa dicermati oleh masyarakat," ujar Humas OJK KR 7, Andes Novytasary dihubungi Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Pertimbangan suku bunga ini pun harus disesuaikan dengan kegiatan usaha investasi yang ditawarkan. "Bisa dilihat dari cashflow suatu usaha. Misalnya kegiatan usaha A, untung atau ruginya baru bisa dilihat hasilnya dalam kurun waktu 3 bulan, maka akan menjadi tidak wajar jika telah menjanjikan keuntungan dalam setiap bulannya," terang ia.
Adapun pengertian keuntungan yang wajar tersebut juga dapat disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan dengan memperhatian situasi ekonomi kekinian.
"Karena itu kenapa suku bunga bank merupakan salah satu yang dapat dijadikan acuan dalam penenrtuan wajar atau tidak investasi, sekaligus bisa pula dilihat dari neraca keuangannya dalam kurun beberapa waktu terakhir," ujar Andes.
Ciri investasi yang tidak wajar lainnya seperti investasi ilegal, yakni menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. "Ada juga yang memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dalam investasi tersebut," sambung dia.
Ciri lain investasi ilegal yakni menjanjikan aset aman dan pembelian aset kembali, termasuk klaim tanpa resiko dan tidak adanya legalitas yang jelas.
"Juga diperhatikan apakah investasi yang ditawarkan sudah mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang, seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti atau Kementerian Koperasi dan UMKM," terang Ades.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus investasi bodong selebgram Palembang gini bergulir di polisi. Selebgram ALN telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Modusnya selebgram ALN ini bertindak penyedia jasa jual beli pakaian menawarkan investasi secara terbuka di media sosial miliknya.
Dia menjanjikan profit 9-10 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta yang disetorkan pada awal investasi.
Selebgram yang pernah jadi pelaku kasus serupa, arisan online pun terancam pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Minimarket Alfamart di Pagar Alam Dibobol, Pencuri Rusak Mesin ATM
-
Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Palembang Terancam 4 Tahun Bui
-
Viral Temuan Tumpukan Batu Nisan Kuno di Lokasi Proyek PT Waskita, Diduga Peninggalan Kerajaan Palembang
-
Sebelum Ditahan Polisi, Selebgram Palembang Akui Baru Pulang dari Turki
-
Teriakan "Allahuakbar" Korban Investasi Bodong, Lega Selebgram Ditahan Polisi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu