SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong kembali diperbincangkan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Belajar dari kasus investasi bodong selebgram Palembang, masyarakat diminta lebih berhati-hati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 7 Sumbagsel mengingatkan agar masyarakat lebih cermat memilih jenis investasi yang sehat. Salah satu pertimbangannya ialah tingkat suku bunga yang ditawarkan.
"Suku bunga bank ini, hanya sebagai salah satu referensi pertimbangan ya, ada ciri-ciri investasi bodong lainnya yang bisa dicermati oleh masyarakat," ujar Humas OJK KR 7, Andes Novytasary dihubungi Suara.com, Minggu (16/1/2022).
Pertimbangan suku bunga ini pun harus disesuaikan dengan kegiatan usaha investasi yang ditawarkan. "Bisa dilihat dari cashflow suatu usaha. Misalnya kegiatan usaha A, untung atau ruginya baru bisa dilihat hasilnya dalam kurun waktu 3 bulan, maka akan menjadi tidak wajar jika telah menjanjikan keuntungan dalam setiap bulannya," terang ia.
Adapun pengertian keuntungan yang wajar tersebut juga dapat disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan dengan memperhatian situasi ekonomi kekinian.
"Karena itu kenapa suku bunga bank merupakan salah satu yang dapat dijadikan acuan dalam penenrtuan wajar atau tidak investasi, sekaligus bisa pula dilihat dari neraca keuangannya dalam kurun beberapa waktu terakhir," ujar Andes.
Ciri investasi yang tidak wajar lainnya seperti investasi ilegal, yakni menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. "Ada juga yang memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dalam investasi tersebut," sambung dia.
Ciri lain investasi ilegal yakni menjanjikan aset aman dan pembelian aset kembali, termasuk klaim tanpa resiko dan tidak adanya legalitas yang jelas.
"Juga diperhatikan apakah investasi yang ditawarkan sudah mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang, seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti atau Kementerian Koperasi dan UMKM," terang Ades.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Kasus investasi bodong selebgram Palembang gini bergulir di polisi. Selebgram ALN telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Modusnya selebgram ALN ini bertindak penyedia jasa jual beli pakaian menawarkan investasi secara terbuka di media sosial miliknya.
Dia menjanjikan profit 9-10 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta yang disetorkan pada awal investasi.
Selebgram yang pernah jadi pelaku kasus serupa, arisan online pun terancam pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Minimarket Alfamart di Pagar Alam Dibobol, Pencuri Rusak Mesin ATM
-
Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Palembang Terancam 4 Tahun Bui
-
Viral Temuan Tumpukan Batu Nisan Kuno di Lokasi Proyek PT Waskita, Diduga Peninggalan Kerajaan Palembang
-
Sebelum Ditahan Polisi, Selebgram Palembang Akui Baru Pulang dari Turki
-
Teriakan "Allahuakbar" Korban Investasi Bodong, Lega Selebgram Ditahan Polisi
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Ratusan Sekolah Negeri Masih Rusak di 2026, Ada yang Tak Beres di Palembang?
-
5 Cara Mengatasi Cushion Becek untuk Makeup Harian yang Lebih Tahan Lama
-
Terkuak! 7 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dosen FH UMP yang Bikin Heboh
-
Bukan Sekadar Ganti Baju! Ini Aturan Baru Seragam ASN 2026 yang Diterapkan di Sumsel
-
Ngebut Tak Terkendali, 7 Fakta Xpander Diduga Mabuk Hantam Empat Mobil di Kertapati