Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 16 Januari 2022 | 18:10 WIB
Selebgram Palembang Ditetapkan tersangka dan ditahan polisi [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong kembali diperbincangkan masyarakat Palembang, Sumatera Selatan. Belajar dari kasus investasi bodong selebgram Palembang, masyarakat diminta lebih berhati-hati. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region 7 Sumbagsel mengingatkan agar masyarakat lebih cermat memilih jenis investasi yang sehat. Salah satu pertimbangannya ialah tingkat suku bunga yang ditawarkan.

"Suku bunga bank ini, hanya sebagai salah satu referensi pertimbangan ya, ada ciri-ciri investasi bodong lainnya yang bisa dicermati oleh masyarakat," ujar Humas OJK KR 7, Andes Novytasary dihubungi Suara.com, Minggu (16/1/2022).

Pertimbangan suku bunga ini pun harus disesuaikan dengan kegiatan usaha investasi yang ditawarkan. "Bisa dilihat dari cashflow suatu usaha. Misalnya kegiatan usaha A, untung atau ruginya baru bisa dilihat hasilnya dalam kurun waktu 3 bulan, maka akan menjadi tidak wajar jika telah menjanjikan keuntungan dalam setiap bulannya," terang ia.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada

Adapun pengertian keuntungan yang wajar tersebut juga dapat disesuaikan dengan kegiatan yang dijalankan dengan memperhatian situasi ekonomi kekinian.

"Karena itu kenapa suku bunga bank merupakan salah satu yang dapat dijadikan acuan dalam penenrtuan wajar atau tidak investasi, sekaligus bisa pula dilihat dari neraca keuangannya dalam kurun beberapa waktu terakhir," ujar Andes.

Ciri investasi yang tidak wajar lainnya seperti investasi ilegal, yakni menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru. "Ada juga yang memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dalam investasi tersebut," sambung dia.

Ciri lain investasi ilegal yakni menjanjikan aset aman dan pembelian aset kembali, termasuk klaim tanpa resiko dan tidak adanya legalitas yang jelas.

"Juga diperhatikan apakah investasi yang ditawarkan sudah mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang, seperti OJK, Bank Indonesia, Bappebti atau Kementerian Koperasi dan UMKM," terang Ades.

Baca Juga: Klasemen Sementara Tim Putri Proliga 2022: Palembang Bank Sumsel Babel

Kasus investasi bodong selebgram Palembang gini bergulir di polisi. Selebgram ALN telah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi.  Modusnya selebgram ALN ini bertindak penyedia jasa jual beli pakaian menawarkan investasi secara terbuka di media sosial miliknya.

Dia menjanjikan profit 9-10 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta yang disetorkan pada awal investasi.

Selebgram yang pernah jadi pelaku kasus serupa, arisan online pun terancam pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Load More