SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang hangat dibicarakan publik. Sebuah video yang merekam penetapan tersangka selebgram, ALN sebagai tersangka ramai dikomentari warganet.
Dalam video tersebut, terdengar teriakan para korban investasi bodong yang mengucapkan syukur atas penetapan tersangka tersebut.
"Alhamdulilah, Masya Allah, akhirnya... Allahuakbar," ujar korban investasi bodong tersebut saat polisi menggelar konfrensi pers penetapan tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/1/2022).
Penetapan tersangka ini melegakan para korban.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram sebagai tersangka terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurangan penjara.
"Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I.
Pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dan juga beberapa saksi yang menjadi korban selebgram Palembang.
"Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,"jelas Kapolsek.
Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram. Bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, bagaimana perkembangan kasus kedepannya. Roy Tambunan menjawab akan di pusatkan menjadi satu rangkuman.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura Karima Pramseti menolak dikatakan penimpuan. Menurut dia, peserta investasinya menolak berdamai dengan membayar dengan cara dicicil.
"Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu," kilahnya.
Investasi bodong itu memiliki 50 peserta online, dan 100 arisan online yang diakui tersebar di beberapa kota besar lainnya. Menurut dia, yang melaporkan ialah peserta online yang tidak mau berdamai dengan cara tidka mau dicicil.
Salah satu korban mengaku tertipu Rp100 juta, dengan pelaku diiming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen, dan setoran awal akan dikembalikan semua.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
-
Terbongkar! Selebgram ALN Tersangka Kasus Investasi Bodong Ternyata Seorang Residivis
-
Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Palembang Ditahan Polisi
-
Korbannya Lebih dari 1, Polisi Tetapkan Selebgram di Palembang Sebagai Tersangka Investasi Bodong
-
Minarti AmKeb SST MKes, Raih Gelar Doktor Berkat Tanaman Zodia
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Blackout Sumatra Berulang, Ketahanan Sistem Kelistrikan Nasional Kembali Dipertanyakan
-
Blackout Sumatra Nyaris Makan Korban, Mahasiswi UMP Terjebak di Lift Kampus
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Nasabah Bank Sumsel Babel Kini Makin Aman, BSB Gandeng Polda Sumsel Cegah Kejahatan Perbankan