SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang hangat dibicarakan publik. Sebuah video yang merekam penetapan tersangka selebgram, ALN sebagai tersangka ramai dikomentari warganet.
Dalam video tersebut, terdengar teriakan para korban investasi bodong yang mengucapkan syukur atas penetapan tersangka tersebut.
"Alhamdulilah, Masya Allah, akhirnya... Allahuakbar," ujar korban investasi bodong tersebut saat polisi menggelar konfrensi pers penetapan tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/1/2022).
Penetapan tersangka ini melegakan para korban.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram sebagai tersangka terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurangan penjara.
"Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I.
Pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dan juga beberapa saksi yang menjadi korban selebgram Palembang.
"Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,"jelas Kapolsek.
Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram. Bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, bagaimana perkembangan kasus kedepannya. Roy Tambunan menjawab akan di pusatkan menjadi satu rangkuman.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura Karima Pramseti menolak dikatakan penimpuan. Menurut dia, peserta investasinya menolak berdamai dengan membayar dengan cara dicicil.
"Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu," kilahnya.
Investasi bodong itu memiliki 50 peserta online, dan 100 arisan online yang diakui tersebar di beberapa kota besar lainnya. Menurut dia, yang melaporkan ialah peserta online yang tidak mau berdamai dengan cara tidka mau dicicil.
Salah satu korban mengaku tertipu Rp100 juta, dengan pelaku diiming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen, dan setoran awal akan dikembalikan semua.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
-
Terbongkar! Selebgram ALN Tersangka Kasus Investasi Bodong Ternyata Seorang Residivis
-
Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Palembang Ditahan Polisi
-
Korbannya Lebih dari 1, Polisi Tetapkan Selebgram di Palembang Sebagai Tersangka Investasi Bodong
-
Minarti AmKeb SST MKes, Raih Gelar Doktor Berkat Tanaman Zodia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu