SuaraSumsel.id - Kasus investasi bodong dengan tersangka selebgram Palembang hangat dibicarakan publik. Sebuah video yang merekam penetapan tersangka selebgram, ALN sebagai tersangka ramai dikomentari warganet.
Dalam video tersebut, terdengar teriakan para korban investasi bodong yang mengucapkan syukur atas penetapan tersangka tersebut.
"Alhamdulilah, Masya Allah, akhirnya... Allahuakbar," ujar korban investasi bodong tersebut saat polisi menggelar konfrensi pers penetapan tersangka di Polsek IB 1 Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (15/1/2022).
Penetapan tersangka ini melegakan para korban.
Kapolsek Ilir Barat (IB) I Kompol Roy Tambunan mengatakan selebgram sebagai tersangka terancam pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun kurangan penjara.
"Kami nyatakan ini pidana dan terlapor kita tetapkan sebagai tersangka,"katanya saat gelar perkara di halaman Mapolsek IB I.
Pihaknya mendapatkan laporan korban berinisial CG dan juga beberapa saksi yang menjadi korban selebgram Palembang.
"Setelah kita lakukan gelar perkara sebanyak dua kali. Ternyata ada juga korbannya telah melaporkan ke Polda kita juga panggil untuk meminta keterangan sebagai saksi. Berdasarkan itu, hari ini kita naikan saksi terlapor menjadi tersangka,"jelas Kapolsek.
Disinggung terkait banyaknya korban melaporkan selebgram. Bahkan ada korban dengan penipuan arisan online, bagaimana perkembangan kasus kedepannya. Roy Tambunan menjawab akan di pusatkan menjadi satu rangkuman.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Omicron Belum Ditemukan di Sumsel, Warga Diminta Tetap Waspada
Tersangka Selebgram dengan nama lengkap Alnaura Karima Pramseti menolak dikatakan penimpuan. Menurut dia, peserta investasinya menolak berdamai dengan membayar dengan cara dicicil.
"Saya baru pulang dari Turki itu mencari uang. Member saya menolak dibayar di cicil bukan saya menipu," kilahnya.
Investasi bodong itu memiliki 50 peserta online, dan 100 arisan online yang diakui tersebar di beberapa kota besar lainnya. Menurut dia, yang melaporkan ialah peserta online yang tidak mau berdamai dengan cara tidka mau dicicil.
Salah satu korban mengaku tertipu Rp100 juta, dengan pelaku diiming-iming mendapatkan keuntungan 10 persen, dan setoran awal akan dikembalikan semua.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Selebgram Palembang Jadi Tersangka Investasi Bodong, 2017 Terjerat Kasus Arisan Bodong
-
Terbongkar! Selebgram ALN Tersangka Kasus Investasi Bodong Ternyata Seorang Residivis
-
Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong, Selebgram Palembang Ditahan Polisi
-
Korbannya Lebih dari 1, Polisi Tetapkan Selebgram di Palembang Sebagai Tersangka Investasi Bodong
-
Minarti AmKeb SST MKes, Raih Gelar Doktor Berkat Tanaman Zodia
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
Terkini
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan
-
Bukan Sriwijaya FC, Klub Inilah yang Diincar Sumsel United Jelang Championship 2025/26
-
Apakah Sumsel United Bakal Tantang Sriwijaya FC di GSJ Jelang Championship 2025/26?
-
Jelang Championship 2025/26, Sumsel United Berani Adu Gengsi di Laga Kandang
-
Tumbuh 41%, QLola by BRI Buktikan Peran sebagai Tulang Punggung Pengelolaan Keuangan Era Digital