Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 15 Januari 2022 | 09:50 WIB
Warung milik Ibunya dibobol, Feri Prima gorok leher pencuri hingga tewas [pixabay]

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan senjata tajam berupa sebilah parang yang digunakan untuk menggorok leher korban.

Akibat ulahnya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

Load More