SuaraSumsel.id - Buronan kasus pembunuhan Feri Prima alias Kocok (25) ditangkap aparat Unit 1 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di tempat persembunyiannya di Provinsi Lampung pada Selasa (11/1/2022).
Dalam penyergapan itu, petugas melumpuhkan tersangka Feri Prima dengan timah panas pada tumit kanan dan betis sebelah kiri lantaran melawan saat diciduk.
Feri buron selama tujuh tahun setelah membunuh tetangganya bernama Rangga (22). Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 8 Maret 2015 di Karyajaya Palembang.
Peristiwa pembunuhan sadis yang dilakukan Feri Prima bersama kakak kandungnya yang kini DPO.
Motif pelaku menghabisi korban lantaran kesal barang dagangan dan uang hingga Rp2 juta milik orang tuanya dicuri.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga menjelaskan pembunuhan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka Feri Prima bersama dengan kakaknya yang masih berstatus sebagai DPO.
“Tersangka ini merupakan DPO dugaan pembunuhan berencana, pelaku sebetulnya dua orang kakak beradik kakaknya berinisial Y masih DPO,” katanya dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
AKBP Tulus Sinaga mengatakan motif pembunuhan ini tergolong sepele, karena pelaku merasa kecewa dengan korban karena melakukan pencurian terhadap barang dagangan milik orang tuanya.
Saat ditemukan korban sudah dalam kondisi jasadnya telah dipenuhi belatung berada di dalam rawa di Jalan Karyajaya-Kayuare dekat SPBU Karyajaya pada Selasa (10/3/2015) sekitar pukul 17.35 WIB.
Baca Juga: Palembang Rasakan Gempa Banten, Warga dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung
Kasus ini terungkap menurut Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, berawal setelah petugas mendapatkan informasi jika korban yang masih tetangganya adalah orang yang melakukan pencurian warung milik ibunya.
Lantas kedua kakak beradik menjemput korban dan membawa korban ke tepian hutan di kawasan perbatasan Karyajaya dan Kayuare OKI.
Saat di TKP korban sempat mengakui telah melakukan pencurian.
“Akibat sudah terlanjur emosi kakak beradik menghajar korban yang masih bertetangga menggunakan senjata tajam yang sudah disiapkan dari rumah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika menjelaskan selama tujuh tahun DPO, tersangka Feri Prima sudah tiga kali berpindah tempat guna menghindari kejaran polisi.
“Pasca membunuh korban, kedua kakak beradik ini berpisah dan tidak pernah melakukan komunikasi,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 
Terkini
- 
            
              Cuma Rp70 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Paling Dicari di Facebook Marketplace 2025
 - 
            
              Viral UAS Unggah Kisah Gubernur Riau yang Terjerat OTT KPK: Laut Politik Menghempas!
 - 
            
              Ada Apa dengan Mega Proyek IPAL Palembang? Kasus Rp7 Miliar Mandek di Polisi
 - 
            
              Cuma Rp100 Jutaan! Ini 10 Mobil Bekas yang Awet, Irit, dan Nggak Bikin Kantong Bolong
 - 
            
              Buruan Cek! 10 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Cair ke Dompet Digital Kalau Cepat Klaim