Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Januari 2022 | 14:16 WIB
Ilustrasi pengendara motor pukul polisi. Erlangga, terdakwa yang memukuli polisi saat ditilang dihukum 4 bulan penjara. [Instagram/@warung_jurnalis]

Melihat itu saksi Diki dan saksi Rafiq langsung memisahkan terdakwa dari saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Load More