SuaraSumsel.id - Erlangga, terdakwa yang melawan polisi lalu lintas (polantas) saat ditilang, divonis hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Dwi Indayati menuntut Erlangga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga bin Makrup (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim Harun Yulianto dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MEI melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Namun tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh saksi korban bersama dengan saksi Diki dan saksi Rafiq untuk melihat kelengkapan surat-surat miliknya.
Kemudian melihat surat-surat terdakwa yang tidak lengkap, saksi korban langsung melakukan tindakan tilang.
Setelah memberikan surat tilang kepada saksi Mei, saksi Robi menanyakan kepada saksi Mei mana kunci sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Robi “Tunggu kagek ado kakak aku yang datang”.
Setelah itu saksi Robi menanyakan lagi ke mana kunci sepeda motor tersebut, karena sepeda motor akan dibawa ke Polrestabes Kota Palembang.
Kemudian saat saksi korban akan mengambil paksa sepeda motor tersebut, terdakwa menarik baju saksi korban melihat itu saksi korban langsung turun dari sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng hingga Akhir Januari
Namun terdakwa menarik baju saksi korban sambil mengatakan “Babi” dan memukul ke arah leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Artis yang Mendukung Fitri Agustinda, Eks Wawako Palembang Tersandung Korupsi
-
Tim Hukum Ridwan Kamil Layangkan Tantangan Terbuka ke Lisa Mariana Soal Pembuktian
-
Palembang Kembali Jadi Sorotan: Viral Motor WNA Dicuri, Netizen Serbu Kolom Komentar
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran