SuaraSumsel.id - Erlangga, terdakwa yang melawan polisi lalu lintas (polantas) saat ditilang, divonis hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Dwi Indayati menuntut Erlangga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga bin Makrup (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim Harun Yulianto dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MEI melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Namun tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh saksi korban bersama dengan saksi Diki dan saksi Rafiq untuk melihat kelengkapan surat-surat miliknya.
Kemudian melihat surat-surat terdakwa yang tidak lengkap, saksi korban langsung melakukan tindakan tilang.
Setelah memberikan surat tilang kepada saksi Mei, saksi Robi menanyakan kepada saksi Mei mana kunci sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Robi “Tunggu kagek ado kakak aku yang datang”.
Setelah itu saksi Robi menanyakan lagi ke mana kunci sepeda motor tersebut, karena sepeda motor akan dibawa ke Polrestabes Kota Palembang.
Kemudian saat saksi korban akan mengambil paksa sepeda motor tersebut, terdakwa menarik baju saksi korban melihat itu saksi korban langsung turun dari sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng hingga Akhir Januari
Namun terdakwa menarik baju saksi korban sambil mengatakan “Babi” dan memukul ke arah leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.
Berita Terkait
-
Viral Momen Ibu-ibu di Palembang Protes, Antre Lama Cuma Dapat Rendang Dua Iris dari Richard Lee
-
Cara Ustaz Derry Sulaiman Jawab Salam Willie Salim Seorang Kristen, Banyak yang Kaget
-
Niat Bersihkan Nama Palembang, Acara Masak Besar Richard Lee Malah Ricuh?
-
Dokter Richard Lee Sumbang 1 Ton Ayam untuk Masak Besar di Palembang
-
Profil Sultan Palembang, Pemimpin Adat Tegas Haramkan Konten Willie Salim
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR