SuaraSumsel.id - Erlangga, terdakwa yang melawan polisi lalu lintas (polantas) saat ditilang, divonis hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Dwi Indayati menuntut Erlangga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga bin Makrup (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim Harun Yulianto dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MEI melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Namun tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh saksi korban bersama dengan saksi Diki dan saksi Rafiq untuk melihat kelengkapan surat-surat miliknya.
Kemudian melihat surat-surat terdakwa yang tidak lengkap, saksi korban langsung melakukan tindakan tilang.
Setelah memberikan surat tilang kepada saksi Mei, saksi Robi menanyakan kepada saksi Mei mana kunci sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Robi “Tunggu kagek ado kakak aku yang datang”.
Setelah itu saksi Robi menanyakan lagi ke mana kunci sepeda motor tersebut, karena sepeda motor akan dibawa ke Polrestabes Kota Palembang.
Kemudian saat saksi korban akan mengambil paksa sepeda motor tersebut, terdakwa menarik baju saksi korban melihat itu saksi korban langsung turun dari sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Namun terdakwa menarik baju saksi korban sambil mengatakan “Babi” dan memukul ke arah leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.
Melihat itu saksi Diki dan saksi Rafiq langsung memisahkan terdakwa dari saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Terbongkar! Detail Kecil Ini Bikin Perempuan yang Nyamar Jadi Pramugari Batik Air Ketahuan
-
Viral Pemalakan Mobil Bantuan ke Aceh, Dishub Palembang: Itu Petugas Kementerian
-
Mobil Relawan Pembawa Bantuan Aceh Dipalak Oknum Dishub di Palembang, Bikin Publik Marah
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar