SuaraSumsel.id - Erlangga, terdakwa yang melawan polisi lalu lintas (polantas) saat ditilang, divonis hukuman pidana penjara selama empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU Dwi Indayati menuntut Erlangga dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erlangga bin Makrup (Alm) dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tegas ketua majelis hakim Harun Yulianto dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kronologis kejadian berawal pada hari Rabu 6 Oktober 2021 lalu. Pada saat itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi MEI melintas di Jalan Mayjen Yusuf Singadikane, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.
Baca Juga: Stok Beras di Sumsel Mencukupi Sampai 6 Bulan ke Depan
Namun tepat di lampu merah Fly Over Nilakandi terdakwa diberhentikan oleh saksi korban bersama dengan saksi Diki dan saksi Rafiq untuk melihat kelengkapan surat-surat miliknya.
Kemudian melihat surat-surat terdakwa yang tidak lengkap, saksi korban langsung melakukan tindakan tilang.
Setelah memberikan surat tilang kepada saksi Mei, saksi Robi menanyakan kepada saksi Mei mana kunci sepeda motor karena sepeda motor tersebut akan dibawa. Lalu terdakwa mengatakan kepada saksi Robi “Tunggu kagek ado kakak aku yang datang”.
Setelah itu saksi Robi menanyakan lagi ke mana kunci sepeda motor tersebut, karena sepeda motor akan dibawa ke Polrestabes Kota Palembang.
Kemudian saat saksi korban akan mengambil paksa sepeda motor tersebut, terdakwa menarik baju saksi korban melihat itu saksi korban langsung turun dari sepeda motor dan meminta kunci sepeda motor.
Baca Juga: Pemkot Palembang Gelar Operasi Pasar Murah Minyak Goreng hingga Akhir Januari
Namun terdakwa menarik baju saksi korban sambil mengatakan “Babi” dan memukul ke arah leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan.
Melihat itu saksi Diki dan saksi Rafiq langsung memisahkan terdakwa dari saksi korban. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Kertapati Kota Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
Terkini
-
5 Desain Rumah Minimalis dengan Rooftop yang Stylish dan Fungsional
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!