Tasmalinda
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:31 WIB
Sabu 1 Kilogram, barang bukti [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Maksud hati ingin menikah, membuat Sobirin alias Birin (25) nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Nahasnya, dia mengantarkan sabut pada pembeli yang merupakan polisi yang tengah menyamar.

Warga asal Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musir Rawas ini ditangkap di Jalan Al Falah, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Senin (10/1/2022) sekitar pukul  21.00 WIB.

Sobirin dijanjikan upah Rp10 juta bila barang haram tersebut sudah diantarkan kepada pembelinya.

"Dijanjikan dapat uang Rp10 juta, tetapi saya belum dapat apa-apa.Rencananya  uang tersebut untuk  modal menikah.  Makanya saya mau mengantarkan barang itu. Saya sudah tahu kalau barang yang diantarkan narkob," bebernya.  

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Bikin Nelayan Sumsel Jeda Melaut Lebih Lama

Ia baru pertama kali menjadi kurir sabu karena diiming - imingi upah Rp10 juta. Selain itu ia juga dimintai tolong oleh temannya yang berinisial I untuk mengatarkan sabu tersebut. 

"Teman saya  yang menyuruh saya mengantarkan sabu itu, dia disuruh oleh A yang berada di Lapas. Waktu saya antarkan ternyata polisi yang menyamar dan ditangkap. Baru pertama kali, itupun karena terpaksa butuh uang," ujarnya.

 Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, ditangkapnya tersangka   dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan.

"Hari ini, Polrestabes Palembang melaksanakan pers rilis ungkap kasus narkoba jenis sabu. Prestasi yang luar biasa, berhasil ungkap kasus 1.047,50 gram. Tersangka ini bertindak sebagai perantara dan penjual di wilayah Palembang," tutur Ngajib. 

Pelaku diberikan tindakan tegas terukur dikarenakan memberikan perlawanan kepada petugas yang melakukan penangkapan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mendapatkan uang sebesar Rp10 juta untuk sekali antar.

Baca Juga: PT SM dalam Laporan Kaesang dan Gibran, Ungkit Karhutla Terparah di Sumsel

Pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Narkotika, karena yang bersangkutan saat dites urinenya positif. "Kalau barangnya berasal dari Jakarta untuk diedarkan di Palembang. Namun, belum sempat beredar sudah kita tangkap," sambungnya.

Load More