SuaraSumsel.id - Terjerat kasus dugaan penipuan, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda bakal segera disidang. Dikatakan pihak pengadilan negeri Palembang, dua tersangka dengan kasus dugaan penipuan yang salah satunya ialah tersangka Sarimuda akan segera disidang.
“Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu, keduanya akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Januari mendatang,” ungkap Sahlan saat dikonfirmasi.
Selain Sarimuda, tersangka Margono Mangkunegoro juga segera disidang.
Persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda dengan majelis yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang Joserizal, SH, MH dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren, SH, MH dan Fatimah, SH, MH.
“Dalam penetapan itu juga, dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022,” kata Sahlan melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com
Persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online, yakni para tersangka dihadirkan secara visual dari monitor persidangan, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Namun tidak menutup kemungkinan, para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan.
Dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui kasus ini berawal pada sekitar bulan Oktober-Desember 2019.
Tersangka mantan calon Walikota Palembang tiga kali, Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan. Pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Baca Juga: UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim merupakan milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari tersebut.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk
-
Viral Informasi Besaran Denda Tilang Elektronik di Palembang, Polisi: Itu Hoaks
-
Gunung Api Dempo Naik Status Waspada, Brigade Tetap Buka Pendakian
-
Prakiraan Cuaca 9 Januari 2022, Tiga Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
-
BPBD Larang Warga Beraktivitas di Gunung Dempo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Buruan Cek! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Siap Diburu, Langsung Cair Kalau Cepat Klaim
-
Baru Mau Punya Mobil Listrik? Ini 5 EV Pertama yang Gak Bikin Pusing
-
Masih Percaya Mobil Listrik Lemah di Tanjakan? Siap Kaget Lihat Faktanya
-
Jual Mobil Listrik Bekas? Begini 6 Cara Biar Harganya Gak Anjlok
-
Pasar EV 2025 Memanas! Strategi BYD, Wuling, GAC Aion, dan Neta Bikin Kompetisi Makin Sengit