SuaraSumsel.id - Terjerat kasus dugaan penipuan, mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda bakal segera disidang. Dikatakan pihak pengadilan negeri Palembang, dua tersangka dengan kasus dugaan penipuan yang salah satunya ialah tersangka Sarimuda akan segera disidang.
“Sebagaimana penetapan PN beberapa hari lalu, keduanya akan segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa 18 Januari mendatang,” ungkap Sahlan saat dikonfirmasi.
Selain Sarimuda, tersangka Margono Mangkunegoro juga segera disidang.
Persidangan tersebut akan digelar di ruang sidang Garuda dengan majelis yang akan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Palembang Joserizal, SH, MH dibantu dua hakim anggota lainnya yakni Dr Fahren, SH, MH dan Fatimah, SH, MH.
“Dalam penetapan itu juga, dikatakan bahwa memerintahkan untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka dalam tahanan rutan paling lama 30 hari, dihitung sejak 6 Januari hingga 4 Februari 2022,” kata Sahlan melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com
Persidangan kemungkinan besar tetap dilaksanakan melalui online, yakni para tersangka dihadirkan secara visual dari monitor persidangan, mengingat masih dalam suasana pandemi Covid-19.
“Namun tidak menutup kemungkinan, para tersangka dihadirkan secara langsung dipersidangan.
Dikutip dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui kasus ini berawal pada sekitar bulan Oktober-Desember 2019.
Tersangka mantan calon Walikota Palembang tiga kali, Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerja sama dengan saksi Setiawan. Pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.
Baca Juga: UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk
Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim merupakan milik Nurlina yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.
Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari tersebut.
Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp26,9 miliar.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati dalam SIPP PN Palembang, Sarimuda dan Margono Mangkunegoro dijerat dalam dakwaan Primer Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Subsider Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
UMKM Kripik di Sumsel Diundang Ganjar Pranowo, Yuk Promosi Produk
-
Viral Informasi Besaran Denda Tilang Elektronik di Palembang, Polisi: Itu Hoaks
-
Gunung Api Dempo Naik Status Waspada, Brigade Tetap Buka Pendakian
-
Prakiraan Cuaca 9 Januari 2022, Tiga Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan
-
BPBD Larang Warga Beraktivitas di Gunung Dempo
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?
-
PTBA Sulap Perayaan HUT RI Jadi Panggung UMKM dan Produk Budaya Lokal di Muara Enim
-
Setelah Lama Berfluktuasi, Harga Karet Kini Hampir Menyentuh Rp40 Ribu per Kg