Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 09 Januari 2022 | 11:48 WIB
Tilang elektronik. Viral Informasi Besaran Denda Tilang Elektronik di Palembang, Polisi: Itu Hoaks [ANTARA FOTO/Novrian Arbi]

SuaraSumsel.id - Sebuah informasi mengenai besaran denda pelanggaran lalu lintas kamera elektronik tilang (ELTE) beredar di media sosial. Banyak yang kemudian mengomentari besaran denda tersebut.

Namun informasi mengenai besaran denda bagi pelanggar lalu lintas di Palembang tersebut dipastikan hoaks.

Direktur Direktorat Lalulintas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, mengatakan, hingga kini instansi teknis Direktorat Lalulintas di wilayah hukum Polda Sumsel dan Satlantas Polrestabes Palembang belum meresmikan program ELTE.

Kamera ELTE baru terpasang di sembilan titik ruas jalan protokol Palembang, masih berstatus sosialisasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 9 Januari 2022, Tiga Kabupaten di Sumsel Ini Bakal Hujan

“Belum ada, itu hoax karena sampai saat ini kita masih dalam tahap sosialisasi. Tapi memang apabila nanti telah diberlakukan akan kita terapkan denda maksimal, tentunya dengan memperhatikan saran dan masukan dari Mahkumjakpol (MA, Kehakiman, Kejaksaan dan Kepolisian –red),” ucap Kombes Pol M Pratama melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Beredarnya tabel denda pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ELTE di Kota Palembang, juga disayangkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Haris Batara.

Pelanggaran yang tertangkap kamera ELTE semenjak 1 Januari 2022, jumlahnya sangat fluktuatif dan tidak semua pelanggaran akan dikirim surat konfirmasi.

Load More