Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Januari 2022 | 09:25 WIB
Kejari OKU hentikan penuntutan empat perkara dengan prinsip restorative justice. [ANTARA]

"Yang pasti kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari OKU, dan kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," ujar RE. (ANTARA)

Load More