SuaraSumsel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menerapkan penanganan perkara dengan prinsip restorative justice.
Dengan menerapkan restorative justice, Kejari OKU menghentikan penuntutan empat perkara.
Penghentian kasus ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada para pelaku.
Kepala Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Asnath Anytha Idatua Hutagalung menyebutkan empat perkara itu, yakni kasus pencurian brondol sawit milik PT Perkebunan Mitra Ogan yang dilakukan enam tersangka RE, RH, DN, NM, YG, dan NR serta tiga kasus penganiayaan ringan lainnya.
Baca Juga: Kronologi Nama Kasi Propam Polres Pagar Alam Dicatut
“Alhamdulillah hari ini kita dapat menyelesaikan tahap terakhir dari penghentian penuntutan perkara dengan keadilan 'restorative justice',” katanya, Jumat (7/1/2022) dikutip dari ANTARA.
Menurut dia, penyelesaian perkara melalui "restorative justice" dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari empat berkas perkara tercatat sebanyak sembilan orang tersangka dibebaskan," ujarnya.
Ia mengatakan "restorative justice" merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan yang melibatkan pelaku dan keluarga tersangka atau korban dan pihak terkait untuk mencari keadilan bersama dan lebih mengedepankan pemulihan keadaan seperti semula.
"Restorative justice", lanjutnya, diberlakukan pada tindak pidana dengan syarat-syarat tertentu di antaranya tersangka belum pernah tersandung kasus tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun atau hanya denda, serta nilai kerugian atau nilai barang bukti tidak lebih dari Rp2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.
Baca Juga: Gunung Dempo Berstatus Waspada, Jalur Pendakian Ditutup
Usai menerima SKP2, terlihat isak tangis haru keluarga tersangka RE yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu kebebasan mereka.
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
KPK Ungkap Lokasi yang Digeledah dalam Kasus OKU, Ada Rumah Dinas Bupati Hingga Kantor DPRD
-
Usut Skandal Suap Anggota DPRD-Kadis PUPR, Eks Penjabat Bupati OKU Diperiksa KPK
-
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Duduk Perkara Korupsi Berjamaah di OKU: 3 Anggota DPRD Jadi Tersangka Usai Tagih Fee Jelang Lebaran
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
UMKM Palembang Naik Kelas, Kini Produknya Jadi Suvenir Penerbangan Garuda
-
Usai Fitrianti Ditahan, Harnojoyo Diperiksa Kejaksaan: Dugaan Korupsi Apa?
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran