SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.
Empat belas saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Karfan, Kepala Seksi Rehab/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Bambang Sucipto, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Edy Fernando, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, Ibnu Ziady MZ.
Kemudian, beberapa PNS dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Charles Sayuti, PPTK Pembangunan Jalan Wilayah IV Nurman Jamal, PPTK Bidang Marga Wahyu Hidayat, Pejabat Fungsional Dinas Bina Marga Kamal Rizal Ropi, PPTK Seksi Pembangunan Bidang Marga Yan Suheri, dan PNS Marshandi.
Lalu, ensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Syahbantiar Tambunan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, Karyawan Swasta Verdi Aswandi, dan Karyawan Swasta PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta ataupun Rp600 juta per orang.
Unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu".
Mereka juga diduga menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut, terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Hampir 20.000 Warga Bungo Jambi, Korban Bencana Banjir
-
Sekolah di Jambi Diliburkan Karena Terendam Banjir
-
Ngaku Polisi, 4 Pemuda Jambi Ini Nekat Culik Dan Peras Korban Penipuan
-
Jambi Masuk 10 Provinsi Paling Bahagia, Warganet: Kok Banyak Sadboy
-
Polisi Tangkap Pengusaha Hiburan Malam Di Jakarta, Diduga Cabuli 13 ABG Perempuan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
7 Cushion Vegan dan Cruelty Free, Cantik Tanpa Rasa Bersalah
-
Bikin Geger Penumpang, Batik Air Angkat Bicara soal Pramugari Gadungan Asal Palembang
-
Capaian Gemilang SEA Games 2025, Presiden Prabowo Beri Bonus Atlet lewat Kemenpora dan BRI
-
Tarif Baru Penerbangan Perintis Susi Air 2026, Rute Pagar Alam-Palembang Mulai Rp365 Ribuan
-
Air Naik Saat Warga Terlelap, 7 Fakta Banjir Rendam Empat Desa di OKU Timur