SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
“Hari ini, pemeriksaan tindak pidana korupsi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tersangka Apif Firmansyah (AF),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan itu, kata Ali, dilakukan di Polda Jambi, Kota Jambi.
Empat belas saksi tersebut adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Karfan, Kepala Seksi Rehab/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Bambang Sucipto, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Provinsi Jambi Edy Fernando, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun, Jambi, Ibnu Ziady MZ.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Kemudian, beberapa PNS dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Charles Sayuti, PPTK Pembangunan Jalan Wilayah IV Nurman Jamal, PPTK Bidang Marga Wahyu Hidayat, Pejabat Fungsional Dinas Bina Marga Kamal Rizal Ropi, PPTK Seksi Pembangunan Bidang Marga Yan Suheri, dan PNS Marshandi.
Lalu, ensiunan PPTK Dinas PUPR Provinsi Jambi Syahbantiar Tambunan, Direktur PT Athar Graha Persada Muhammad Imaduddin, Karyawan Swasta Verdi Aswandi, dan Karyawan Swasta PT Athar Graha Persada RD Sendhy Hefria Wijaya.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga para unsur pimpinan DPRD Jambi meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, serta meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta ataupun Rp600 juta per orang.
Unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas, dan menagih uang "ketok palu".
Mereka juga diduga menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp700 juta untuk setiap fraksi dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, dan Rp200 juta.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses tersebut, terdiri atas gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Kasus tersebut diawali dengan operasi tangkap tangan pada 28 November 2017. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
Melancong ke Jembatan Terindah di Jambi, Gentala Arasy
-
Bikin Nagih, Sarapan Kaki Lima Mie Celor Nizam di Telanaipura Kota Jambi
-
Menyantap Lezatnya Masakan Padang di Rumah Makan Ganto Sori Kuala Tungkal
-
Icip Menu Kopi Dusun, Kuliner Tradisional di Candi Muaro Jambi
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?