SuaraSumsel.id - Sidang kasus bandar narkoba, yakni Mat Geplek, Faridah, Marcelia dan bidan Debi Destiana kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (6/1/2022).
Sidang yang diketuai Paul Marpaung SH MH menghadirkan para terdakwa secara virtual beragendakan pembacaan vonis keempat terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Bersama 6 Provinsi di Pulau Sumatera, Sumsel MoU Kerjasama antar Daerah
Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, keputusan majelis hakim itu, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Kasus bidan Debi ini terungkap setelah polisi berhasil mengungkap sindikat bandar narkoba jaringan keluarga. Sosok bidan ini disebut yang mengendalikan dana bandar narkoba ini.
Debi Destiana diringkus qnggota Satresnarkoba Polrestabes Palembangbersama tiga orang pengedar narkoba dalam jaringan keluarga.
Keempat orang pengedar narkoba ini diringkus, Kamis (17/6/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Baca Juga: Palembang Diguyur Hujan Gerimis, Ini Prakiraan Cuaca Sumsel 6 Januari 2022
Mereka masing-masing Debi, Mat Arif alias Mat Geplek (52), Faridah alias Cicik Idah (56) dan Marselia (40), semuanya warga Jalan Mayor Zen Lorong Sukarami RT 27 Kelurahan Sei Selayur,Kecamatan Kalidoni Palembang.
Berita Terkait
-
Persalinan Nyaman dan Minim Trauma Berkat Hipnobirthing ala Bidan Puji Batam
-
Drama Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Jakut, Berawal dari Transaksi Kecil Berakhir 1,7 Kg Sabu
-
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
-
Aaliyah Massaid Sampai Kena Tegur, Benarkah Ibu Hamil Gak Boleh Gendong Balita? Ini Kata Bidan
-
Awalnya Menolak Keras, Ini Alasan Indra Priawan Akhirnya Izinkan Nikita Willy Lahiran di Rumah bersama Bidan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat