SuaraSumsel.id - Bus Transmusi Rapid (BTR) atau dikenal dengan bus Trans Musi kini tidak lagi beroperasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengungkapkan tidak lagi menganggarkan subsidi Rp12 miliar pada bus layanan publik tersebut.
Hal ini diakui membuat sekitar 30 bus yang di bawah memenang Pemkot Palembang tidak lagi operasional terhitung 1 Januari 2022. Berikut sejumlah fakta mengenai polemik subsidi anggaran bagi trans Musi Palembang.
1. Dikelola BUMD SP2J
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Sarana Pembangunan Palembang Jaya (PT. SP2J) sejak awal mengelola trans Musi Palembang. Sebagai BUMD, PR. SP2J mengelola sejumlah unit usaha milik kota Palembang.
Dari sekitar 100 bus yang berada di Palembang, sekitar 60 bus dikelola oleh UPTD di bawah Kementerian Perhubungan. Sebanyak 65 dikelola anak perusahaan PT SP2J yakni Trans Musi Palembang Jaya atau PT. TMPJ yang disubsidi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nilai subsidi pun cukup besar mencapai Rp50 miliar pada tahun 2022, sedangkan 30 bus dikelola PT SP2J yang disubsidi Pemkot Palembang.
2. Anggaran dititip di Dinas Perhubungan
Diketahui selama dua tahun anggaran terakhir, anggaran Trans Musi Palembang dititip di Dinas Perhubungan. Padahal telah menjadi BUMD, ternyata SP2J menitipkan anggaran subsidi di Dinas Perhubungan.
Pada tahun 2021 lalu, subsidi yang diajukan yakni sebesar Rp17 miliar, sementara pada tahun 2022 ini subsidi yang diajukan sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga: Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
Namun, diketahui jika anggaran tahun ini tidak diajukan Pemkot Palembang.
3. SP2J Tak memenuhi syarat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan, Pemkot Palembang sendiri sudah memberikan subsidi sejak Trans Musi pertama kali operasional sekitar 2010 lalu.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dalam Peraturan Mendagri (Pemendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, harus ada hasil audit kantor Akuntan Publik atau Auditor Independen.
Syarat ini tidak pernah terpenuhi oleh SP2J.
“Karena lampiran itu tidak dipenuhi oleh SP2J maka tahun 2022 tidak dapat dianggarkan,” kata Zulkarnain.
Tag
Berita Terkait
-
Fiqri Meninggal usai Dikroyok di Malam Tahun Baru, Belasan Remaja Diperiksa
-
Warga Sumsel Harap Waspada, BMKG Ingatkan Ancaman Puting Beliung
-
Pejabat Analis Kredit Bank Sumsel Babel Ditahan Kejati, Kasus Korupsi Kredit Macet
-
Soal Subsidi Rp12 Miliar Transmusi Tak Dialokasikan Pemkot, DPRD Ngaku Anggaran Disetujui
-
Libur Natal dan Tahun Baru, Lebih 1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Sumatera
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi