SuaraSumsel.id - Surat dengan kop DPRD Muba atau Musi Banyuasin tertuju pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beredar di media sosial. Surat itu meminta agar Bupati Beni Hernedi menciptakan roda pemerintahan yang tetap kondusif.
Kondisi kondusif yang diharapkan setelah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati non aktif Dodi Reza Alex serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba.
DPRD Muba melayangkan surat ke Kementerian Dalam Negeri agar proses mutasi dan pergantian pejabat yang tidak mendesak tak terjadi di lingkungan Pemkab Muba.
Hal ini tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Muba nomor : P-170.16/DPRD/XII/2021 Perihal Pengawasan Kepegawaian di lingkungan Pemkab Muba.
"Bahwa status Bupati yang masih berhalangan sementara dan Wakil Bupati bukan merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, maka untuk menjaga stabilitas dan kondusifnya kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pelaksanaan tugas dan fungsi ASN dan mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada 22 Mei 2022,"
"Maka dari itu DPRD Kabupaten Muba meminta agar tidak diberikan izin untuk dilakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Muba dikarenakan isu perombakan jabatan di lingkungan Pemkab Muba telah dan akan memberikan dampak kinerja pemerintah dan kinerja pelayanan di Kabupaten Muba," tulis surat tersebut yang ditandatangani Ketua DPRD Muba Sugondo.
Untuk pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang kosong agar dilakukan seleksi terbuka terlebih dahulu.
"Terkhusus jabatan Sekretaris DPRD Muba terlebih dahulu harus dikonsultasikan dan disetujui oleh Pimpinan DPRD Muba," tegasnya.
Dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi:
Baca Juga: Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Gubernur Sumsel Herman Deru pula meminta agar Beni Hernedi menjaga stabilitas politik dan roda Pemerintahan di Musi Banyuasin (Muba).
Warganet yang mengetahui surat ini, pun berpendapat beragam.
"Jago stabilitas daerah bae dulu pak, biar dk masalah kedepan ny cak kemaren," ujar binarjivva
"Cubo koordinasi dulu dengan gubernur, kata joker0990230
"Perasaan kemaren pak gubernur ngomong jangan dulu pak, tulis flaneur.eight
Suarasumsel.id masih berusaha mengkonfirmasi mengenai surat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Usulan JS Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman: Kurang Jujur Mengungkap Kasus
-
Bersiap Jas Hujan, Ini Wilayah Sumsel Diguyur Hujan 30 Desember 2021
-
Anies Baswedan Merapat pada Surya Paloh, Pengamat Ungkap Alasannya
-
Harga Telur dan Daging Ayam Meroket di Penghujung Tahun 2021
-
Divonis 7 Tahun Penjara Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Pikir-pikir
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Viral Pemalakan Mobil Bantuan ke Aceh, Dishub Palembang: Itu Petugas Kementerian
-
Mobil Relawan Pembawa Bantuan Aceh Dipalak Oknum Dishub di Palembang, Bikin Publik Marah
-
Cek Fakta: Benarkah BNPB Buka Lowongan 2026? Waspada Link Penipuan
-
7 Fakta Mengejutkan Kepala Cabang Koperasi di Sumsel Diduga Gelapkan Rp 1,3 Miliar
-
Waspada! Era Sidak Digital Dimulai, Pegawai 107 Kelurahan Palembang Dipantau CCTV