SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di pengadilan tipikor PN Klas I Palembang, Senin (20/12/2021).
Sidang yang menjerat mantan Kepala Biro Kesra Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntuta Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.
Dalam sidang replik terungkap fakta Ahmad Nasuhi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone dan mematahkan kartu miliknya ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
JPU Kejati Sumatera Selatan Jamiah Hariyanti mengatakan, terdakwa tak hanya mencoba menghilangkan alat bukti dengan merusak handphone miliknya sendiri. Namun, ia juga sempat berpura-pura lupa dengan alasan pernah menjalani operasi di bagian kepala sehingga mengganggu ingatannya.
Akan tetapi, operasi itu nyatanya sudah sangat lama dilakukan dan tidak mempengaruhi kesehatannya sendiri. “Menjadi pertanyaan besar mengapa Handphone dihancurkan di kamar mandi,lalu pertanyaan ada apa disebut terdakwa bisa hilang ingatan padahal terdakwa sudah lama menjalani operasi tersebut,”kata Jamiah membacakan replik.
Menurut Jamiah, memberikan tuntutan hukuman Ahmad Nasuhi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. Dimana Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun sementara Mukti Sulaiman 10 tahun.
“Dalam sidang terdakwa tidak mengaku dimintai konfimasi tim audit yang dihadirkan JPU di persidangan, padahal sudah dikonfirmasi oleh tim audit ada bukti dan dokumen namun tidak mengakuinya. Itu yang menjadi pemberat tuntutan terdakwa,”ungkapnya.
Selain itu, dalam fakta persidangan Ahmad Nasuhi terungkap melakukan pelanggaran dengan memberikan dana hibah kepada yayasan Masjid Sriwijaya sebanyak dua kali. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp50 Miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Padahal, alamat masjid Sriwijaya sendiri berada di Jakarta di luar Sumatera Selatan yang menjadi objek penerima hibah. Hal itu mengidikasikan adanya tekanan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mana saat kejadian merupakan pimpinan terdakwa.
Baca Juga: Menyedihkan, Istri di Sumsel Dibakar Suami Usai Salat Magrib
“Padahal tidak ada proposal pengajuan dana hibah, tapi tetap diajukan dan dimasukan dana hibah. Hal itu karena ada perintah dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Alex Noerdin merubah SK sebanyak tiga kali, soal pemberian dana hibah yang dilakukan bersama terdakwa Ahmad Nasuhi,”ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menunda sidang usai replik dari JPU dibacakan. Dimana jawaban atau duplik akan dilanjutkan pada Kamis (23/12/2021) mendatang.
“Sidang ditunda dilanjutkan kamis,” kata Abdul Azis.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Segera Disidang, Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Sekda Sumsel Dituntut Penjara 10 Tahun di Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Usai Istri Diperiksa KPK, Mantan Gubernur Alex Noerdin Bakal Disidang
-
Kompak, Mukti dan Nasuhi Akui Tak Pernah Tahu Proposal dan Aliran Dana Masjid Sriwijaya
-
Vonis 4 Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ditolak, JPU Ajukan Banding
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
Rayakan Ramadan Lebih Hemat lewat Promo Spesial dari BRI
-
Bukber, Nonton, hingga Belanja Mainan Lebih Hemat dengan Promo BRI Ramadan
-
BRI Pastikan Akses Perbankan Tetap Mudah Selama Libur Idul Fitri 2026
-
Promo BRI KKB Hingga April 2026, Bunga 2,85% Flat dan Proses Pengajuan Serba Digital