SuaraSumsel.id - Sidang kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di pengadilan tipikor PN Klas I Palembang, Senin (20/12/2021).
Sidang yang menjerat mantan Kepala Biro Kesra Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi, beragendakan replik atau jawaban Jaksa Penuntuta Umum (JPU) atas pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.
Dalam sidang replik terungkap fakta Ahmad Nasuhi sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan merusak handphone dan mematahkan kartu miliknya ketika sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
JPU Kejati Sumatera Selatan Jamiah Hariyanti mengatakan, terdakwa tak hanya mencoba menghilangkan alat bukti dengan merusak handphone miliknya sendiri. Namun, ia juga sempat berpura-pura lupa dengan alasan pernah menjalani operasi di bagian kepala sehingga mengganggu ingatannya.
Baca Juga: Menyedihkan, Istri di Sumsel Dibakar Suami Usai Salat Magrib
Akan tetapi, operasi itu nyatanya sudah sangat lama dilakukan dan tidak mempengaruhi kesehatannya sendiri. “Menjadi pertanyaan besar mengapa Handphone dihancurkan di kamar mandi,lalu pertanyaan ada apa disebut terdakwa bisa hilang ingatan padahal terdakwa sudah lama menjalani operasi tersebut,”kata Jamiah membacakan replik.
Menurut Jamiah, memberikan tuntutan hukuman Ahmad Nasuhi lebih tinggi dibandingkan dengan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman. Dimana Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun sementara Mukti Sulaiman 10 tahun.
“Dalam sidang terdakwa tidak mengaku dimintai konfimasi tim audit yang dihadirkan JPU di persidangan, padahal sudah dikonfirmasi oleh tim audit ada bukti dan dokumen namun tidak mengakuinya. Itu yang menjadi pemberat tuntutan terdakwa,”ungkapnya.
Selain itu, dalam fakta persidangan Ahmad Nasuhi terungkap melakukan pelanggaran dengan memberikan dana hibah kepada yayasan Masjid Sriwijaya sebanyak dua kali. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp50 Miliar dan di tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.
Padahal, alamat masjid Sriwijaya sendiri berada di Jakarta di luar Sumatera Selatan yang menjadi objek penerima hibah. Hal itu mengidikasikan adanya tekanan dari mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang mana saat kejadian merupakan pimpinan terdakwa.
Baca Juga: Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Mendadak Dicopot, Kapolda Sumsel Ungkap Alasannya
“Padahal tidak ada proposal pengajuan dana hibah, tapi tetap diajukan dan dimasukan dana hibah. Hal itu karena ada perintah dari Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel saat itu. Alex Noerdin merubah SK sebanyak tiga kali, soal pemberian dana hibah yang dilakukan bersama terdakwa Ahmad Nasuhi,”ungkapnya.
Ketua Majelis Hakim Abdul Azis menunda sidang usai replik dari JPU dibacakan. Dimana jawaban atau duplik akan dilanjutkan pada Kamis (23/12/2021) mendatang.
“Sidang ditunda dilanjutkan kamis,” kata Abdul Azis.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Ulat Ditemukan di Makanan Program MBG, Sejumlah Siswa Dilarikan ke Puskesmas
-
Aksi 'Indonesia Gelap' Meluas, 700 Mahasiswa Palembang Turun ke Jalan Besok
-
Songket PaSH Siap Mendunia: Bawa Sentuhan Modern untuk Kain Tradisional di BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Besar Sumsel, Waspada Cuaca Ekstrem
-
Korupsi Perizinan K3: Kabid Disnakertrans Sumsel dan Pihak Swasta Jadi Tersangka