SuaraSumsel.id - Sebanyak delapan warga masih ditahan pihak kepolisian, setelah peristiwa pembubaran paksa aksi warga Desa Suka Mukti, Kamis (16/12/2021), di Kecamatan Mesuji Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum warga desa, Suka Mukti, Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021) pagi.
Dikatakannya, sampai dengan Minggu pagi ini, baru ada dua kejelasan yang diperoleh warga. Sebanyak delapan warga sudah dibebaskan pihak kepolisian, lalu dua warga ditahan karena dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa pada kasus yang dilaporkan sebelumnya.
"Sementara enam warga masih belum diketahui, belum dibebaskan karena perkara apa," ujar kuasa hukum Pius Sitomorang, Minggu (19/12/2021).
Dijelas Pius, jumlah warga yang ditangkap dalam dua proses aksi pembubaran paksa tersebut sebanyak 14 orang. Sebanyak delapan orang sudah dibebaskan Sabtu (18/12/2021).
Lalu sampai dengan Minggu, diketahui dua orang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi karena perkara pemalsuan dokumen tanda tangan dan stempel desa.
"Enam warga yang belum diketahui kejelasan penahanan setelah aksi penangkapan saat pembubaran paksa tersebut," sambung ia.
Adapun, Pius mendengar penetapan tersangka lainnya, diduga akibat kepemilikan senjata tajam dan senjata api. Namun, siapa warga yang diduga atas kasus kepemilikan senjata tersebut belum diketahui.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang sudah pernah mencoba mendatangi Polda Sumatera Selatan, namun belum juga bisa mendampingi para warga.
Baca Juga: Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
"Ada beberapa hal yang sebenarnya dipaksakan. Misalnya penetapan dua tersangka dilakukan langsung atas kasus pemalsuan tanda tangan dan cap desa, tanpa ada pemanggilan sebagai saksi. Setelah ditangkap saat aksi pembubaran tersebut, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terang ia.
Laporan dari LBH Palembang, proses pendampingan hukum belum bisa dilakukan kepada para warga.
"Seharusnya, mereka yang ditetapkan tersangka pasal 263 harus ancaman 5 tahun, didampingi. Sejak penangkapan, warga belum bisa didampingi, setelah ditetapkan tersangka pun, pihak YLBHI Palembang (LBH Palembang) belum bisa mendampingi," sambung Pius.
Pihak warga dan keluarga pun masih menunggu kejelasan enam orang yang ditahan Polda Sumsel.
Sebelum kejadian penembakan terjadi aparat kepolisian datang sekitar 100 orang. Anggota datang menggunakan persenjataan lengkap mendatangi warga yang berjaga di tenda.
Mereka terlebih dahulu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan ponsel warga setempat.
"Malam kemarin ada 39 warga yang berjaga di sana menunggu di tenda-tenda. Anggota memprovokasi warga menyebut SHM yang dimiliki mereka Bodong," ujar Pius.
Dikatakan Pilus, bila warga setempat mengacu pada SHM yang telah diserahkan BPN tahun 2020. Sedangkan polisi mengacu pada surat penarikan SHM dan penyerahan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT Treekreasi Margamulia (TMM).
Warga yang sebelumnya telah mendapat SHM mencoba mempertahankan tanah tersebut dengan mendirikan tenda sejak Oktober 2021 lalu."Mereka adalah orang-orang yang telah menduduki lokasi sejak tahun 1980 dimana tergabung dalam program transmigrasi. Mereka ingin mempertahankan haknya," jelasnya.
Dikonfirmasi hal ini, Kapolres OKI AKP Dili Yanto membantah ada pembubaran paksa. Menurutnya kedatangan aparat ke lokasi kejadian lantaran menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya sejumlah tidak pidana yang terjadi di kawasan tersebut, termasuk kepemilikan senjata api dan senjata tajam oleh oknum warga.
"Ini tidak ada kaitannya dengan sengketa lahan, namun adanya peneggakan hukum. Terkait tindak pidana yang saat ini di proses Polda Sumsel," ujarnya.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung
Tag
Berita Terkait
-
Fenomena Bulan Purnama Mikro Terjadi 19 Desember, Ini Penjelasan Lapan
-
Viral Video Penganiayaan di Perumnas Sako Palembang, Korban Sampai Tewas
-
Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
-
Dinding Pembatas Puskesmas Merdeka Palembang Ambruk, Dua Pedagang Jadi Korban
-
PLN Jamin Pasokan Listrik ke Sumsel, Jambi dan Bengkulu Aman Selama Nataru
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Avatar Gaming Standar Itu Membosankan! Ini Cara Bikin Logo Custom Pakai Miniatur AI
-
Video Panas Oknum Polisi Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Diperiksa Propam
-
Halal Indo 2025 Sukses Terselenggara dengan Dukungan BRI sebagai Banking Partner
-
Wajah Miniatur AI Malah Mirip 'Alien'? Ini 5 'Perintah Perbaikan' yang Jarang Orang Tahu
-
Cek 10 Link DANA Kaget Terbaru Oktober 2025, Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet Khusus Buat Kamu