SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan terhadap murid kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dilakukan seorang oknum guru ngaji di Lubuklinggau sodomi murid ngajinya yang masih berusia 11 tahun.
" Informasinya korban ini sudah disodomi korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 3. Dan hal ini dilakukannya berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Romi, ditangkapnya tersangka karena laporan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, selain itu korban mengalami demam hingga sakit pada alat kelaminnya.
" Orangtua yang curiga lalu membawa korban ke rumah asakit untuk berobat. Dari hasil keterangan tenaga medis, ada hal yang tak wajar yang terjadi pada korban," ujarnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate
Orangtua korban pun mencecar korban, akhirnya korban bercerita bahwa sudah dicabuli tersangka,tak lain guru ngajinya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kejadian terakhir dialami korban terjadi Minggu (12/12/2021) lalu, di kediaman tersangka.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timur 1. Tersangka mengakui aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya.
Dikatakan Romi, tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Dia mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena khilaf. Polisi juga menyelidiki ada atau tidak korban lain atas aksi bejat tersangka tersebut.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara
Baca Juga: Vaksin COVID-19 untuk Anak Sumsel Belum Bisa Dilaksanakan, Penyebabnya Karena Hal Ini
Berita Terkait
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
-
Siapa Guru Ngaji Vadel Badjideh? Mendadak Ungkap Wajah Asli Lolly di Pemakaman
-
Sebut Suara Rakyat Suara Tuhan, Cawagub Sumsel Riezky Aprilia: Berdosa jika Mainan Suara Tuhan
-
Kisah Juliana, Gadis Suku Anak Dalam Peraih Gelar Sarjana Pertama yang Ingin Menjaga Hutan!
-
Manipulasi Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi