SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan terhadap murid kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dilakukan seorang oknum guru ngaji di Lubuklinggau sodomi murid ngajinya yang masih berusia 11 tahun.
" Informasinya korban ini sudah disodomi korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 3. Dan hal ini dilakukannya berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Romi, ditangkapnya tersangka karena laporan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, selain itu korban mengalami demam hingga sakit pada alat kelaminnya.
" Orangtua yang curiga lalu membawa korban ke rumah asakit untuk berobat. Dari hasil keterangan tenaga medis, ada hal yang tak wajar yang terjadi pada korban," ujarnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate
Orangtua korban pun mencecar korban, akhirnya korban bercerita bahwa sudah dicabuli tersangka,tak lain guru ngajinya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kejadian terakhir dialami korban terjadi Minggu (12/12/2021) lalu, di kediaman tersangka.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timur 1. Tersangka mengakui aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya.
Dikatakan Romi, tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Dia mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena khilaf. Polisi juga menyelidiki ada atau tidak korban lain atas aksi bejat tersangka tersebut.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara
Baca Juga: Vaksin COVID-19 untuk Anak Sumsel Belum Bisa Dilaksanakan, Penyebabnya Karena Hal Ini
Berita Terkait
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
-
Dijerat OTT KPK, Ini Daftar Kekayaan Miliaran Umi Hartati yang Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR