SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan terhadap murid kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dilakukan seorang oknum guru ngaji di Lubuklinggau sodomi murid ngajinya yang masih berusia 11 tahun.
" Informasinya korban ini sudah disodomi korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 3. Dan hal ini dilakukannya berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Romi, ditangkapnya tersangka karena laporan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, selain itu korban mengalami demam hingga sakit pada alat kelaminnya.
" Orangtua yang curiga lalu membawa korban ke rumah asakit untuk berobat. Dari hasil keterangan tenaga medis, ada hal yang tak wajar yang terjadi pada korban," ujarnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate
Orangtua korban pun mencecar korban, akhirnya korban bercerita bahwa sudah dicabuli tersangka,tak lain guru ngajinya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kejadian terakhir dialami korban terjadi Minggu (12/12/2021) lalu, di kediaman tersangka.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timur 1. Tersangka mengakui aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya.
Dikatakan Romi, tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Dia mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena khilaf. Polisi juga menyelidiki ada atau tidak korban lain atas aksi bejat tersangka tersebut.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara
Baca Juga: Vaksin COVID-19 untuk Anak Sumsel Belum Bisa Dilaksanakan, Penyebabnya Karena Hal Ini
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Viral Ibu Gendong Bayi Diamankan Terkait Dugaan Money Politik di Lubuklinggau
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sumsel Saat Pilkada: Ini Daftar Terkena Dampak
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas