SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan terhadap murid kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dilakukan seorang oknum guru ngaji di Lubuklinggau sodomi murid ngajinya yang masih berusia 11 tahun.
" Informasinya korban ini sudah disodomi korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 3. Dan hal ini dilakukannya berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021).
Menurut Romi, ditangkapnya tersangka karena laporan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, selain itu korban mengalami demam hingga sakit pada alat kelaminnya.
" Orangtua yang curiga lalu membawa korban ke rumah asakit untuk berobat. Dari hasil keterangan tenaga medis, ada hal yang tak wajar yang terjadi pada korban," ujarnya.
Baca Juga: Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate
Orangtua korban pun mencecar korban, akhirnya korban bercerita bahwa sudah dicabuli tersangka,tak lain guru ngajinya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kejadian terakhir dialami korban terjadi Minggu (12/12/2021) lalu, di kediaman tersangka.
"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timur 1. Tersangka mengakui aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya.
Dikatakan Romi, tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Dia mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena khilaf. Polisi juga menyelidiki ada atau tidak korban lain atas aksi bejat tersangka tersebut.
"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara
Baca Juga: Vaksin COVID-19 untuk Anak Sumsel Belum Bisa Dilaksanakan, Penyebabnya Karena Hal Ini
Berita Terkait
-
Pemda Diminta Waspada Virus Omicron, Percepat Vaksinasi COVID-19
-
Puluhan Pekerja Spa dan Kafe Wanita Diperiksa, Terjaring Razia Prokes
-
Emas Turun 7,8 Dolar, Tertekan Jelang Putusan Fed
-
Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate
-
Kabar Baik, 95 Isoter di Bangka Belitung Nihil Pasien COVID-19
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
Terkini
-
Makan Enak Cuma Rp 25 Ribu, Begini Cara Nikmati Promo KFC dan Indomaret Poinku
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Listrik Padam di Ratusan Titik Palembang, Ini Daftar Wilayah Terdampak
-
Cerita Emak-Emak Pasukan Kuning Temukan Emas di Tumpukan Sampah Palembang, Nilainya Mengejutkan
-
Peluru Nyasar Gegerkan 16 Ulu Palembang, Kernet Gas Tertembak Saat Bongkar Tabung Elpiji