Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 Desember 2021 | 13:58 WIB
Ilustrasi anak korban sodomi. Guru ngaji sodomi santri, nyaris selama 4 tahun terakhir [Shutterstock]

SuaraSumsel.id - Kasus pencabulan terhadap murid kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, dilakukan seorang oknum guru ngaji di Lubuklinggau sodomi murid ngajinya yang masih berusia 11 tahun. 

" Informasinya korban ini sudah disodomi korban sejak korban masih duduk dibangku SD kelas 3. Dan hal ini dilakukannya berulang kali," ujar Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, Kamis (16/12/2021). 

Menurut Romi, ditangkapnya tersangka karena laporan orangtua korban. Dimana korban mengeluhkan sakit saat BAB, selain itu korban  mengalami demam hingga sakit pada alat kelaminnya. 

" Orangtua yang curiga lalu membawa  korban ke rumah asakit untuk berobat. Dari hasil keterangan tenaga medis,  ada hal yang tak wajar yang terjadi pada  korban," ujarnya. 

Baca Juga: Jalin Kerjasama, Sumsel dan Rumania Bahas Modifikasi Cuaca Dukung Food Estate

Orangtua korban pun mencecar korban, akhirnya korban bercerita bahwa sudah dicabuli tersangka,tak lain guru ngajinya sendiri. Berdasarkan keterangan korban dan pelapor, kejadian terakhir dialami korban terjadi Minggu (12/12/2021) lalu, di kediaman tersangka. 

"Dari laporan tersebut, kita langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan di kawasan Lubuklinggau Timur 1. Tersangka  mengakui aksi itu baru dilakukannya satu kali. Kita tidak percaya begitu saja,  hingga saat ini terus melakukan penyelidikan pendalaman," ungkapnya.

Dikatakan Romi, tersangka ini sudah memiliki istri dan anak. Dia  mengakui perbuatannya itu dilakukannya karena khilaf. Polisi juga menyelidiki ada atau tidak  korban lain atas aksi bejat tersangka tersebut. 

"Dari keterangan tersangka, tersangka ini mengaku khilaf, katanya juga baru satu kali, tapi kita tidak percaya begitu saja. Kita terus menyelidiki apakah ada korban lain atau tidak," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh pendidik, sesuai dengan pasal 82 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 20 tahun penjara

Baca Juga: Vaksin COVID-19 untuk Anak Sumsel Belum Bisa Dilaksanakan, Penyebabnya Karena Hal Ini

Load More