SuaraSumsel.id - Jadwal operasional Kereta Api (KA) Sindang Marga (Kertapati/Palembang-Lubuklinggau) ditambah menjadi empat hari yang semula hanya dua hari.
Kepala Bagian Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, semula jadwal operasional hanya Jumat dan Minggu, kini ditambah menjadi Jumat-Sabtu-Minggu-Senin.
“Kami menambah hari operasional untuk merespons kebutuhan masyarakat saat ini di masa pandemi COVID-19,” kata dia, Jumat (10/12/2021) dikutip dari ANTARA.
Pada Desember ini KAI Divre III Palembang melakukan penyesuaian operasional KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Jika pada Oktober lalu, KA Sindang Marga hanya beroperasi pada Jumat dan Minggu, tapi pekan ini beroperasi dari Jumat sampai dengan Senin, dengan jam keberangkatan dari Stasiun Kertapati pukul 20.15 WIB dan dari Stasiun Lubuklinggau pukul 19.45 WIB.
Menurut dia, tingkat kepercayaan pelanggan KA di masa pandemi untuk menggunakan moda transportasi kereta api terus meningkat.
KAI memacu ini dengan melakukan berbagai inovasi, salah satunya adalah memberikan healtykit kepada pelanggan KA jarak jauh dan pengawasan protokol kesehatan kepada pelanggan baik di atas KA maupun di stasiun.
Lainnya, KAI juga menghadirkan layanan rapid antigen di enam stasiun keberangkatan penumpang yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau dengan tarif Rp45.000.
"Tentunya inovasi yang ada saat ini bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan," ujar dia.
Baca Juga: Satlantas Polrestabes Palembang Mulai Berlakukan Tilang Elektronik di 2022
Saat ini terdapat tiga KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang yakni KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP).
Sesuai ketentuan, ia melanjutkan, calon pelanggan harus memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan pemerintah yaitu pelanggan KA jarak jauh diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid antigen yang berlaku 1x24jam atau rapid PCR yang berlaku 3x24jam dan pelanggan wajib sudah vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk penumpang anak usia di bawah usia 12 tahun yang saat ini sudah diperbolehkan melakukan perjalanan diharuskan juga menunjukkan hasil negatif tes antigen/PCR dan didampingi keluarga. Namun untuk penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan syarat vaksin. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buang Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Baru Beli HP Baru? Jangan Langsung Dipakai! Lakukan 10 'Ritual' Wajib Ini Dulu
-
Harga Tiket Sumsel United Resmi Dirilis, Termurah Rp15 Ribu Bisa Nonton Liga 2
-
'Puyang: Minyak Goreng dan Tisu Toilet' dari Teater Potlot Hadir di Festival Teater Sumatera III
-
Uang 'Rampokan' Negara Diduga Dipakai Anggota DPRD Ini untuk Foya-foya Bareng Kekasih Gelap
-
5 Fakta Baru Anggota DPRD PDIP 'Rampok Uang Negara': 'Dihabisi' Kekasih Gelap Usai Tolak Nikah