Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Desember 2021 | 15:36 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Satlantas Polrestabes Palembang mulai berlakukan tilang elektronik di tahun 2022. [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi].

SuaraSumsel.id - Sistem tilang elektronik akan diberlakukan di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). pada tahun 2022. Saat ini Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang sedang menyiapkan infrastruktur pendukung. 

Salah satunya adalah kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforment (ETLE) yang masih dalam proses pembangunan

 Satuan Lalulintas (Satlantas) Polrestabes Palembang segera memberlakukan sistem tilang elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforment atau kamera ETLE.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta menuturkan saat ini Etle di Palembang masih dalam proses pembangunan.

Baca Juga: Masyarakat 3 Kabupaten di Sumsel Tidak Patuh Pakai Masker Selama Pandemi COVID-19

“Tahun ini masih masa pembangunan kita tertibkan 10 kamera di Januari 2022 ,” ujar Kompol Irwan Andeta  kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/12/2021) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

 Lebih lanjut ia menuturkan akan ada sepuluh kamera ETLE berkualitas baik yang akan dipasang di antaranya  simpang lima DPRD, Jalan Kolonel H Burlian, dan di Jalan Gubernur H Bastari (arah ke Jakabaring).

“Saya tidak terkejut banyak pengguna kendaraan yang secara kasat mata  melanggar. Kita harus tertib, harus mengedukasi masyarakat. Tahun depan ETLE akan membantu kita,” tutupnya.

Load More