SuaraSumsel.id - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan atau dunia kampus hendaknya berani diungkap. Pihak kampus atau Universitas hendaknya juga lebih berperspektif pada korban.
Bukan malah, kata Direktur YLBHI- LBH Palembang, Taslim kampus melindungi pelaku. Apalagi dengan dasar hukum Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi telah ditetapkan 31 Agustus 2021, kampus bisa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Terpenting dilakukan kampus ialah mampu menempatkan bagaimana dia berfikir dalam perspektif korban, dalam hal ini ialah anak-anak didik mereka," katanya kepada Suarasumsel.id, Jumat (19/11/2021).
Dikatakan Taslim, korban yang masih berusia beranjak dewasa harus mendapatkan perlindungan. Kampus hendaknya menjadi lembaga yang nyaman bagi civitas, mahasiswa, mahasiswi dan mampu mencegah perbuatan pelecehan seksual sedini mungkin.
"Hal kedua yang harus dilakukan kampus, ialah berani transparan dan terbuka. Jika memang bersalah, harusnya disaksi dan dihukum. Hal ini penting dalam memberikan rasa nyaman, dan mencegah korban-korban lanjutan," sambung ia.
Hal yang harus dilakukan kampus lainnya, berani melakukan edukasi pencegahan pelecehan seksual. Apalagi, dilakukan dalam kuasa dosen yang menentukan atau menilai pendidikan anak didiknya,
"LBH Palembang berharap kampus, terutama Unsri yang kini tengah disorot publik agar lebih terbuka dan transparan, melindungi korban dan menjadikan kejadian ini pelajaran, agar jangan sampai muncul korban-korban baru lainnya. Pencegahan dini perlu, agar tidak banyak mahasiswi yang menjadi korban," ujar dia.
Perguruan Tinggi hendaknya membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, agar tindakan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat seseorang baik antar mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus terulang.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 2 yang menyebutkan jika peraturan menteri ini bertujuan sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," sambung ia.
Selain itu, peraturan menteri tersebut ialah pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga: Live Webinar Pemulihan Ekonomi dan Pariwisata Sumsel Usai Pandemi COVID-19
"Pencegahan juga wajib dilakukan Perguruan Tinggi melalui penguatan tata kelola kampus dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual," terang Taslim.
Satuan Tugas atau Satgas yang dibentuk bukan hanya berasal dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melainkan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
"LBH Palembang mendorong seluruh Perguruan Tinggi di Provinsi Sumatera Selatanuntuk membuat aturan internal mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasaan seksual di lingkungannya berdasarkan Pemenduikbud Ristek No.30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasaan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi," bebernya.
Meletakkan perspektif atau pandangan berfikir juga hendaknya dilakukan tim penegak hukum.
"Karena memang menangani kasus-kasus ini (pelecehan seksual) membutuhkan pendampingan dan memposisikan diri sebagai korban yang tentu mengalami permasalahan psikologis," tutupnya.
Badan Eksekutif Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Sriwijaya atau Unsri mendapatkan tiga aduan mengenai pelecehan yang dialami mahasiswi dengan pelaku ialah dosen pembimbing.
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswi Unsri Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen, Polisi Minta Korban Melapor
-
Unsri dalam Ancaman Pelecehan Seksual, Korban Mahasiswi Terus Bertambah
-
Dekan FISIP Universitas Riau Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Mahasiswi
-
Terjerat Kasus Pelecehan Ke Mahasiswi, Dekan Fisip Universitas Riau Resmi Tersangka
-
Viral Taksi Online Terjun ke Sungai di Belakang Kampus Unsri, Ini Kata Polisi
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
7 Foundation Matte untuk Hasil Natural yang Gak Bikin Wajah Terlihat Flat
-
7 Bedak Tabur dengan Kandungan Skincare untuk Kulit Tetap Lembap dan Bebas Kusam
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi