- Dua kelompok terlibat bentrokan kekerasan terkait pengelolaan angkutan CPO di Desa Semeteh, Musi Rawas, pada 18 Mei 2026.
- Polres Musi Rawas mengamankan lima terlapor beserta barang bukti senjata api, amunisi, dan rekaman video tindak kekerasan.
- Pihak kepolisian tengah memproses hukum para pelaku berdasarkan Pasal 262 ayat (3) KUHP atas tindakan kekerasan bersama.
SuaraSumsel.id - Perselisihan yang diduga terkait pengelolaan dan pengawalan kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) di Kabupaten Musi Rawas berujung bentrok dan aksi kekerasan yang kini tengah diselidiki kepolisian.
Peristiwa yang terjadi di Dusun VI Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, pada 18 Mei 2026 itu menyita perhatian setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan, amunisi, hingga rekaman video kejadian.
Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di jalur angkutan CPO tersebut?
Berdasarkan hasil penyelidikan awal Polres Musi Rawas, insiden bermula dari perselisihan antara dua kelompok yang berada di lokasi jalur angkutan CPO di wilayah Desa Semeteh.
Situasi yang awalnya berupa cekcok kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis akibat bentrokan tersebut.
Mendapat laporan masyarakat, personel Polres Musi Rawas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan, mengevakuasi korban, serta mengamankan tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Dari hasil penyidikan yang berjalan, polisi telah memeriksa lima orang terlapor masing-masing berinisial JA (61), L (26), AR (24), H (45), dan RP (28).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
Di antaranya dua unit kendaraan roda empat, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, satu pucuk senapan angin, dua butir amunisi, dua proyektil peluru, satu tongkat bisbol, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta media penyimpanan digital yang berisi rekaman video peristiwa.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa konflik yang terjadi tidak sekadar perselisihan biasa, melainkan telah berkembang menjadi tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan pihak lain.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat.
Kapolres Musi Rawas menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat maupun aktivitas ekonomi daerah.
"Setiap permasalahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik ataupun membahayakan keselamatan orang lain," tegasnya.
Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan kepastian hukum dalam setiap perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Residivis Narkoba di OKI Ternyata Produksi Senjata Api Rakitan, Bom Molotov Ikut Disita
-
Detik-detik Bus ALS Terbakar Usai Tabrak Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Dilaporkan Tewas
-
Fakta OTT BKPSDM Muratara: Kepala Dinas Diamankan, Uang dan Daftar ASN Naik Pangkat Ditemukan
-
Diduga Diterkam Harimau Sumatera, 7 Fakta Warga Musi Rawas Tewas Saat Cari Ikan di Sungai Bal
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar