SuaraSumsel.id - Dua terdakwa korupsi masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto dan Syariffudin dinyatakan bersalah. Keduanya divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Klas I A Palembang, Jumat (19/11/2021).
Terdakwa Ketua pelaksana pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, Eddy Hermanto divonis dengan hukuman pidana 12 tahun kurungan penjara, dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp218 juta.
Sedangkan Syarifuddin juga divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp500 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.6 Miliar.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi mengatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 tentang UU pemberantasan korupsi serta dinyatakan melanggar pasal 12 B tentang gratifikasi.
Baca Juga: UMP Sumsel Tak Naik Tahun 2022, Warganet: Harga Kebutuhan Selalu Naik
"Jika dalam jangka waktu satu bulan tidak dibayarkan maka wajib digantikan dengan kurungan penjara. Dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi, maka terdakwa Eddy Hermanto wajib menggantinya dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
Sedangkan untuk terdakwa Syariffudin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar.
"Apabila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Eddy Hermanto usai sidang langsung menyatakan banding kepada Majelis Hakim atas vonis yang diterimanya.
"Terima kasih yang mulia, saya memohon apabila selama persidangan apabila dalam persidangan banyak berbuat salah. Saya menyatakan banding yang mulia," ungka Eddy pada sidang virtual.
Baca Juga: Serapan Vaksinasi COVID-19 di Sumsel Masih Rendah, Baru 27,74 Persen
Senada dengan Syarifuddin, ia juga menyatakan banding atas vonis hakim yang diterimanya yakni 12 tahun penjara subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Terima kasih yang mulia dan memohon maaf atas kesahalan selama dalam persidangan. Saya juga menyatakan banding atas vonis yang saya terima yang mulia," ujarnya.
Jaksa Penuntuntut Umum (JPU) Roy Riyadi mengatakan akan fikir - fikir dulu atas putusan hakim.
" Akan kita pelajari karena tidak sesuai dengan tuntutan kita sebelumnya yakni 19 tahun penjara," tegasnya.
Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Yudi Arminto serta Dwi Kridayani.
Kontributor: Welly Jasrial Tanjung
Tag
- # Bendahara masjid Sriwijaya
- # Dana hibah masjid sriwijaya
- # Kasus Masjid Sriwijaya
- # Ketua Panitia Masjid Sriwijaya
- # Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya
- # Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya
- # Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya
- # alex Noerdin tersangka masjid Sriwijaya
- # anggaran masjid sriwijaya
- # korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya
- # lahan masjid sriwijaya
- # masjid sriwijaya Palembang
- # pembangunan masjid sriwijaya
- # sidang masjid sriwijaya
- # terdakwa masjid Sriwijaya
- # Terdakwa Masjid Sriwijaya divonis 12 tahun
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap