SuaraSumsel.id - Rapat Dewan Pengupahan Sumatera Selatan telah memutuskan jika Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu.
Hasil rapat ini kemudian ditolak oleh perwakilan organisasi buruh SPSI Sumsel. Perwakilan buruh di Sumatera Selatan menolak menandatangani hasil rapat Dewan Pengupahan tersebut.
Perwakilan buruh menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga kerja tentang kenaikan UMP.
Ketua SPSI Sumsel Abdullah Anang sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tentang kenaikan UMP. Semenatara, empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan, ialah Sumatera Selatan.
Baca Juga: Donatur Dorong LPK Akparnus Berdaya Sumsel Tekan Angka Pengangguran
"Hal tersebut mengacu pada PP 36 Nomor 11. Ini sangat memperihatinkan. Buruh meminta kepada Gubernur Sumsel agar mempertimbangkan kenaikan UMP pada 2022. Karena sangat dimaklumi kebutuhan hidup pekerja saat ini sangat tinggi, apalagi masih situasi pandemi," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Rabu (17/11/2021).
Ditegaskannya, kebutuhan pokok ialah kebutuhan yang mutlak dari pekerja. "Kami tentu sangat mengharapkan hemat kami, sesuai PP 36 Nomor 11, karena tidak menunjukan dasar keadilan dan sosial bagi pekerja," imbuh ia.
Rapat Dewan Pengupahan Sumsel yang terdiri dari Pemerintah, Perwakilan pengusaha dan buruh memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 memutuskan upah UMP Sumsel akan sama dengan UMP 2021, sebesar Rp3,14 juta.
Dalam rapat tersebut perwakilan organisasi buruh menolak menandatangani berita acara rapat yang berlangsung awal pekan ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Koimudin, mengatakan pembahasan UMP Sumsel masih akan menunggu keputusan Gubernur Sumsel.
Baca Juga: Realisasi Melebihi Target, Bank Sumsel Babel Ajukan Tambahan KUR
"Belum, masih belum final. Nanti hasilnya akan kami sampaikan terlebih dahulu pada Gubernur," ujarnya.
Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP tahun 2022 sudah sesuai dengan formula hukumnya, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan,” beber dia.
Berita Terkait
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Pengusaha Langsung 'Garuk-garuk Kepala' Usai Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
-
UMP Aceh 2025 Naik Berapa? Ini Perkiraannya
-
Berapa UMP Sumatera Utara 2025? Berikut Simulasi Hitungannya
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap