SuaraSumsel.id - Polres Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.
Bayi tersebut merupakan anak kandung pelaku yakni YA (16) dan SRN (14), warga Dusun 4 Bandung Raya, Desa Suka Raya, Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas, Musi Rawas.
Kepala Satreskrim Polres Musi Rawas, Ajun Komisaris Polisi Dedi Rahmad Hidayat mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang penemuan seorang bayi perempuan pada Selasa (9/11) petang.
Bayi yang baru dilahirkan tersebut ditemukan tergeletak di belakang rumah warga desa berinisial B (66) dalam keadaan masih terlilit tali pusar dan ari-ari di tubuhnya.
“Lalu bayi malang tersebut diamankan ke bidan setempat, dan warga mengadukan kasus tersebut ke kepolisian,” kata Dedi di Muara Beliti, Rabu (10/11/2021).
Menurut Dedi, petugas langsung penyelidikan untuk mengetahui siapa orangtua bayi tersebut dengan melakukan oleh tempat kejadian perkara atau TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Hasilnya petugas mendapatkan informasi dugaan yang mengarah kepada kedua pelaku tersebut. Pelaku dijemput di rumahnya yang tidak jauh dari TKP penemuan bayi, lalu mereka diperiksa petugas di mapolres.
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebut mereka disangkakan melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orangtua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Sumsel di Kuartal III 2021 Melambat
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1.9 kg,” katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden