Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 02 November 2021 | 09:06 WIB
Munarman segera disidang (youtube/najwa shihab)

SuaraSumsel.id - Tersangka teroris Munarman bakal segera disidang. Hal ini diketahui saat Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan barang bukti tersangka kasus dugaan terorisme tersebut.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Mahkamah Agung menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard, melansir dari ANTARA.

Usai penyerahan tersebut, kata Leonard, tersangka dilakukan penahanan rutan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021 selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini: Diguyur Hujan Disertai Petir Kilat Durasi Singkat

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan.

Tersangka Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) (ANTARA)

Baca Juga: Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini

Load More