SuaraSumsel.id - Pihak penyidik mengungkapkan berkas Munarman lengkap alias P21. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke pihak penuntut kejaksaan.
Dengan demikian, Munarman segera akan melaksanakan proses persidangan. Penyidik mengungkapkan berkas lengkap pada 20 September 2021.
“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal informasi kelengkapan berkas penyidikan Munarman, dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).
Setelah dinyatakan lengkap, itu artinya kasus Munarman lengkap dengan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan.
Munarman ialah mantan Sekretaris Umum FPI yang terbelit kasus dugaan terorisme.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.
Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Munarman ialah tersangka terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.
Baca Juga: Fajar Abdurrahman Sumbang Emas Pertama Sumsel PON XX Papua
Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus Munarman.
Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.
Dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ucap Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Diadili di Pengadilan, Kasus Terorisme Munarman Masuki Babak Baru
-
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Terorisme Munarman Segera Disidangkan
-
Viral Massa Deklarasi FPI Tak Pakai Masker, Nama HRS Tak Ada Di Struktur Pengurus
-
Desak Munarman Dibebaskan, Sahabat Munarman: Hapus Kriminalisasi dan Terorisasi
-
Sudah 5 Bulan Meringkuk di Penjara karena Kasus Terorisme, Begini Kondisi Munarman
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Merajut Masa Depan Wayang Palembang Bersama Generasi Muda
-
SKK Migas Sumbagsel Gandeng Kejati, Mengapa Pendampingan Hukum Penting bagi Industri Hulu Migas?
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam