Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 04 Oktober 2021 | 14:57 WIB
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman. [youtube/najwa shihab]

SuaraSumsel.id - Pihak penyidik mengungkapkan berkas Munarman lengkap alias P21. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke pihak penuntut kejaksaan.

Dengan demikian, Munarman segera akan melaksanakan proses persidangan. Penyidik mengungkapkan berkas lengkap pada 20 September 2021. 

“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal informasi kelengkapan berkas penyidikan Munarman, dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).

Setelah dinyatakan lengkap, itu artinya kasus Munarman lengkap dengan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan.

Baca Juga: Fajar Abdurrahman Sumbang Emas Pertama Sumsel PON XX Papua

Munarman ialah mantan Sekretaris Umum FPI yang terbelit kasus dugaan terorisme.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

Munarman ialah tersangka terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.

Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur

Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.

Penampakan Tim Densus 88 Antiteror Polri saat meringkus Munarman FPI. (istimewa)

Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus Munarman.

Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.

Dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.

“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ucap Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.

Load More