SuaraSumsel.id - Pihak penyidik mengungkapkan berkas Munarman lengkap alias P21. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke pihak penuntut kejaksaan.
Dengan demikian, Munarman segera akan melaksanakan proses persidangan. Penyidik mengungkapkan berkas lengkap pada 20 September 2021.
“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal informasi kelengkapan berkas penyidikan Munarman, dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).
Setelah dinyatakan lengkap, itu artinya kasus Munarman lengkap dengan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan.
Munarman ialah mantan Sekretaris Umum FPI yang terbelit kasus dugaan terorisme.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.
Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Munarman ialah tersangka terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.
Baca Juga: Fajar Abdurrahman Sumbang Emas Pertama Sumsel PON XX Papua
Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan Densus diminta mengambil keterangan mantan pimpinan FPI, Rizieq Shihab dalam kasus Munarman.
Dalam hal ini, materi tersebut merupakan salah satu hal yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi dari berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik (P19) beberapa waktu lalu.
Dua saksi lain yang perlu dimintai keterangannya ialah para mantan petinggi FPI, yakni Shabri Lubis dan Haris Ubaidillah.
“Tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap p19 tersebut khususnya alat bukti materiil, antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi. tambahan yaitu pemeriksaan terhadap satu saudara HRS, dua saudara SL, tiga saudara HU,” ucap Ramadhan, Senin 12 Juli 2021.
Tag
Berita Terkait
-
Segera Diadili di Pengadilan, Kasus Terorisme Munarman Masuki Babak Baru
-
Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Terorisme Munarman Segera Disidangkan
-
Viral Massa Deklarasi FPI Tak Pakai Masker, Nama HRS Tak Ada Di Struktur Pengurus
-
Desak Munarman Dibebaskan, Sahabat Munarman: Hapus Kriminalisasi dan Terorisasi
-
Sudah 5 Bulan Meringkuk di Penjara karena Kasus Terorisme, Begini Kondisi Munarman
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Viral 'Valentino Rossi' Nongol di Mandalika, Langsung Diserbu Emak-emak Minta Foto
-
Film 'Mother Earth' Jadi Titik Balik, Warga Semende Ingin Terus Menjaga Adat Tunggu Tubang
-
Viral Jaksa Gadungan di OKI Sempat Minta Pengawalan ke Kodim, Motifnya Bikin Terharu
-
Persahabatan Berujung Maut: Dendam Hinaan Bikin Pria di OKI Tega Tembak Mati Sahabat Sendiri
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah