Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 19 Oktober 2021 | 16:01 WIB
Ilustrasi motor baru [VMoto.com]

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka alias Down Payment (DP) bagi kredit kendaraan bermotor.

DP yang menjadi paling sedikit nol persen berlaku efektif 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

"Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," ujar Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulan Oktober 2021 Cakupan Triwulanan di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Menurut Perry Warjiyo, perpanjangan dilakukan guna mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga: Politisi Golkar Sumsel Yansuri, Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Adapun permintaan kredit kian membaik, terutama dari dunia usaha dan konsumsi yang sejalan dengan meningkat aktivitas masyarakat.

Dari sisi penawaran, Perry Warjiyo menilai standar penyaluran kredit oleh perbankan melonggar seiring dengan menurunnya persepsi risiko.

Di samping sangat longgarnya likuiditas dan penurunan suku bunga kredit baru.

"Aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang meningkat mendorong perbaikan persepsi risiko perbankan, sehingga berdampak positif bagi penurunan suku bunga kredit baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Bank sentral mencatat SBDK perbankan menurun secara terbatas di Agustus 2021 yaitu sebesar 4 basis poin (bps) menjadi 8,77 persen.

Baca Juga: Sederet Nama Tokoh Muncul Jika Pilgub Sumsel Digelar Hari Ini, Diwarnai Orang Lama

Angka ini menurun jika dibandingkan dengan Juli 2021 yakni 8,81 persen, sejalan dengan perkembangan bunga acuan BI yang tetap sejak Maret 2021.

Perkembangan tersebut menyebabkan spread SBDK terhadap suku bunga kebijakan menyempit menjadi sebesar 97 bps dari 6,24 persen pada Agustus 2020 menjadi 5,27 persen pada Agustus 2021. [ANTARA]

Load More