SuaraSumsel.id - Pelaporan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan wanita berinisial KD, kedua orang tua Ayu Ting-Ting diperiksa polisi, Selasa (12/10/2021).
Orangtua Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum terlihat didampingi Ayu Ting Ting dan kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Selama dua jam, kedua orang tua Ayu Ting Ting menjalani pemeriksaan penyidik kepolisian.
Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya ditanya seputar persoalan haters-nya KD si pemilik akun Instagram @gundik_empang.
"Semuanya berkaitan dengan akun Gundik Empang, dan yang berkaitan dengan tulisan di akun tersebut," kata Minola Sebayang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021
"Jadi semuanya berjalan dengan baik seperti apa yang kita harapkan. Pemeriksaan saksi pada hari ini, ada ayah Rozak dan ibu Umi, sudah selesai," sambungnya.
Mengutip MataMata.com - jaringan Suara.com, Ayah Rozak, sapaan akrab Abdul Rozak ditanya penyidik enam pertanyaan, dan istrinya 12 pertanyaan.
"Buat ayah Rozak ada enam pertanyaan, untuk ibu Umi ada 12 pertanyaan, semua pertanyaannya berkenaan dengan Gundik Empang," ucap Minola.
Ayah Rozak dan Umi Kalsum diperiksa sebagai saksi atas laporan putrinya, Ayu Ting Ting terhadap KD, pemilik akun Instagram @gundik_empang.
Pihak kepolisian mengambil keterangan mereka atas laporan sang anak terhadap haters Kartika Damayanti alias KD.
Baca Juga: Kasus Investasi DHD Farm di Sumsel, Korban Alami Kerugian Ratusan Miliar Rupiah
Orangtua Ayu Ting Ting seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. Ini terkait dengan laporan pelantun Sambalado terhadap admin @gundik_empang dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Terkait laporan dugaan penghinaan tersebut, Ayu Ting Ting telah dua kali menjalani pemeriksaan. Ibu satu anak itu melakukan klarifikasi laporannya pada 31 Agustus dan 14 September 2021.
Ayu Ting Ting melaporkan KD alias Kartika Damayanti, pemilik akun Instagram @gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut menyusul aksi orang tua Ayu Ting Ting, Umi Kalsum dan Ayah Rozak, yang sebelumnya menyambangi rumah orang tua KD di Bojonegoro, Jawa Timur.
Sumber: www.matamata.com
Berita Terkait
-
Tiru Gaya Berpakaian Idol K-Pop, Outfit Ayu Ting Ting Selama Liburan di Jepang Panen Pujian
-
Penuhi Janji ke Anak, Ayu Ting Ting Boyong Keluarga Liburan ke Jepang
-
Nominal THR Dibandingkan dengan Ayu Ting Ting, Dewi Perssik Beri Reaksi Tak Terduga
-
Ngobrol Bareng Valentinus Resa, Ucapan Surya Insomnia Buat Ayu Ting Ting Istighfar
-
Berapa Kekayaan Ayu Ting Ting? Nominal THR untuk Warga Kampung Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan