Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 06 Oktober 2021 | 10:05 WIB
E-Materai. Cara membeli E-Materai [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Elektronik materai atau e-materai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang biasa dipergunakan untuk dokumen dalam bentuk soft file.

Pemerintah telah mengeluarkan e-materai yang berdasarkan pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 pada Pasal 5 ayat 1, yang menyebutkan keabsahan alat bukti hukum yang sah. Berikut cara membeli e-materai yang cepat dan mudah.

Melansir terkini.id-jaringan Suara.com, selain e-meterai juga merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna.

Berikut cara membeli elektronik materai.

Baca Juga: Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes

  1. Buka website e-meterai.co.id;
  2. Pilih dan klik menu “BELI E-METERAI”;
  3. Jika anda sudah memiliki akun dapat klik “Login” tetapi jika belum dapat melakukan daftar terlebih dahulu klik “Daftar di sini”;
  4. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS;
  5. Masukkan kode OTP untuk proses validasi;
  6. Jika telah selesai, anda telah bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-meterai pada dokumen;
  7. Apabila belum memiliki e-meterai maka bisa pilih opsi “Pembelian”;
  8. Setelah itu, anda dapat melanjutkan tahap Pembubuhan dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen;
  9. Unggah dokumen dengan format PDF;
  10. Klik “Bubuhkan Meterai” lalu tekan “Yes”;
  11. Selanjutnya, muncul menu “Masukkan PIN” lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan;
  12. File yang telah dibubuhi meterai sudah dapat diunduh.

Ini cara membeli dan membubuhkan elektronik materai yang cepat dan mudah.

Load More