
SuaraSumsel.id - Pihak penyidik mengungkapkan berkas Munarman lengkap alias P21. Berkas perkara itu telah dilimpahkan ke pihak penuntut kejaksaan.
Dengan demikian, Munarman segera akan melaksanakan proses persidangan. Penyidik mengungkapkan berkas lengkap pada 20 September 2021.
“Iya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi soal informasi kelengkapan berkas penyidikan Munarman, dikutip dari hop.id-jaringan Suara.com, Senin (4/10/2021).
Setelah dinyatakan lengkap, itu artinya kasus Munarman lengkap dengan barang buktinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan guna disidangkan.
Baca Juga: Fajar Abdurrahman Sumbang Emas Pertama Sumsel PON XX Papua
Munarman ialah mantan Sekretaris Umum FPI yang terbelit kasus dugaan terorisme.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.
Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Munarman ialah tersangka terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Munarman ditangkap Densus di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) bulan lalu.
Baca Juga: Polisi di Sumsel Jadi Korban Perampokan, Uang Rp100 Juta Raib Dibawa Kabur
Seiring berkembangnya penyidikan, Munarman berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Di Depan Kepala BNPT, Habiburokhman Minta Eks Jubir FPI Munarman Diangkat Jadi Duta Deradikalisasi
-
Kilas Balik Kasus Terorisme Munarman, Eks Jubir FPI yang Bebas Murni Hari Ini
-
Profil Munarman eks FPI, Kronologi dan Pasal yang Membuatnya Masuk Penjara
-
Munarman Resmi Bebas, Keluar Penjara Pakai Syal dan Topi Save Palestine
-
Bebas Penjara, Munarman Senang Langsung Video Call dengan Habib Rizieq, Bicara Apa?
Tag
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sistem Keuangan Banyuasin Lewat SP2D Online SIPD RI
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hadir Lagi! Klaim Cepat hingga Rp 800.000
-
Ini 4 Perubahan Besar SPMB SMP Palembang 2025: Zonasi Ditinggalkan
-
Emas Cetak Rekor, Inflasi Sumsel April 2025 Tertinggi Sepanjang Tahun
-
7 Fakta Terbaru Tol Palembang- Pangkalan Balai: Jembatan Musi V Jadi Kunci