Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 18:13 WIB
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 September 2021.

Anak dan menantu Nia Daniaty dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.

Anak dan menantu Nia Daniaty dituding melakukan penipuan kepada 225 orang CANS.

Menurut pelapor, Oi dan Rafly mengiming-imingi para korban dengan jabatan ANS. Tarif yang dikenakan berkisar antara Rp25 hingga Rp156 juta.

Baca Juga: Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

“Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp9,7 miliar lebih,” kata Odie Hodianto, kuasa hukum pelapor, dikutip dari Suara.com, Jumat, 25 September 2021.

Load More