Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 26 September 2021 | 15:13 WIB
Ilustrasi pengantin wanita. (Pexels/Kat Jayne)

Pelaku menyiapkan surat perjanjian antara korban dan pelaku yang mana isinya ialah "DUDUK NIKAH TEGAK CERAI ", kemudian pelaku memaksa korban untuk menandatangani surat perjanjian tersebut.

Namun korban bersikeras tidak mau menandatangani surat perjanjian tersebut, kemudian pelaku memaksa korban sambil mencengkram tangan korban dan memukul korban

Kemudian, pelaku yang dilerai oleh keluarganya, dan masuk ke dapur dan keluar kembali untuk menemui korban dan langsung melemparkan asbak yang terbuat dari bambu ke arah korban dan mengenai pinggul.

"Selanjutnya, korban pulang ke rumahnya dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mura, guna diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Baca Juga: Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel

Lebih lanjut, AKP Alex menjelaskan, berdasarkan laporkan polisi Lp / B / 102 / VII / 2018 / Mura/ Sumsel, tgl 03 Juli 2018.

Anggota melakukan penyelidikan, setelah diketahui tersangka berada di Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Anggota pun langsung meluncur ke lokasi, setiba di lokasi, ternyata benar bahwa tersangka berada di TKP. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka.

"Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka beserta BB sebuah asbak yang terbuat dari bambu, ditahan dipolres," tutupnya.

Kontributor: Renaldi.

Baca Juga: Polisi Sumsel Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster, Negara Rugi Rp7 Miliar

Load More