SuaraSumsel.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel mencatat selama pandemik COVID-19 pencabulan terhadap santri pondok pesantren di Ogan Ilir menjadi kasus pedofilia terbesar dengan jumlah 26 korban.
"Kasus pedofilia yang menyebabkan korban anak laki-laki hingga 26 orang baru pertama kali terjadi," ungkap Kadis PPPA Sumsel, Henny Yulianti, Sabtu (18/9/2021).
Henny mencatat, dari data 2020 kasus kekerasan seksual atau pedofilia lebih banyak terjadi di lingkungan rumah tangga.
Meski kejadian ini terungkap terjadi di sebuah asrama pondok pesantren pihaknya belum mau mengambil kesimpulan mengenai penyebab pesantren menjadi sarang pedofilia.
"Ini kan oknum, kalau bicara potensi di manapun akan ada potensi. Karena yang namanya oknum bisa berada di mana saja Karena menginap di pondok potensi lebih besar dialami mereka namun kita tidak bisa menggeneralisasi pondok pesantren," ujarnya.
Dinas PPPA saat ini fokus pada trauma healing terhadap puluhan santri yang sudah melapor menjadi korban Junaidi (22) oknum pengajar ponpes di Ogan Ilir.
Kejadian pencabulan di salah satu ponpes ini menjadi kejadian luar biasa mengingat jumlah korban yang cukup banyak.
"Kita harus apresiasi adalah anak tersebut berani menyampaikan kalau sudah menjadi korban. Karena itu butuh keberanian luar biasa dari mereka. Dan ada peran dari orang tua untuk melaporkan ke pihak berwajib," katanya.
Menurutnya, kasus ini tidak seharusnya mengeksploitasi anak (korban) secara besaran-besaran. Selain proses hukum yang berjalan, anak-anak ini juga harus mendapat pendampingan.
"Karena kita harus fokus terhadap kondisi psikologis mereka mulai dari sekarang sampai ke depannya," jelasnya.
Baca Juga: Ramai Seruan Boikot, Ini Jumlah Subscriber YouTube Deddy Corbuzier Sekarang
Henny menjelaskan, baik Dinas PPPA dan PPA Polda Sumsel terus berkoordinasi guna pendampingan psikolog. Setiap anak berbeda-beda proses treatmen yang diberikan tergantung kondisinya saat ini.
Untuk di UPTD pihaknya memiliki satu orang psikolog yang secara khusus memberikan pendampingan pada kasus kekerasan, pelecehan dan sebagainya.
"Untuk ke korban kita perlu pelan-pelan mendampingi. Karena memang ada korban yang belum bisa lugas bercerita (trauma). Pendampingan ini perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing anak," jelasnya.
Kementerian PPA sebelumnya sempat mengkhawatirkan kejadian seperti ini dapat terjadi.
Menurutnya, dalam agenda kerja Kementerian PPA di akhir tahun lalu sudah sempat mengingatkan pesantren di Sumsel untuk mengetahui hak anak dan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak-anak.
"Sosialisasi untuk meminimalisir kejadian seperti ini terjadi. Awalnya ingin secara langsung namun karena pandemik jadi dilakukan sosialisasi secara virtual," jelas dia.
Terkait kasus pelecehan seksual ini, pihak Pemprov Sumsel akan mengevaluasi ponpes yang bersangkutan. Namun hasilnya tergantung assessment psikolog dan juga orang tua.
Tag
Berita Terkait
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas
-
Seorang Vokalis Band Ditangkap, Diduga Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Bank Indonesia Perkuat Literasi Syariah Lewat Pelatihan Content Creator hingga Dai Digital
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka
-
Belanja Bulanan Makin Mahal? Warga Belitung Timur Bisa Hemat Rp50 Ribu dengan Cara Ini