SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditahan sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir, Kamis (16/9/2021) oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung. Anggota DPR RI ini bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum penahanan ini, mantan Gubernur dua periode ini sempat dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan masjid Sriwijaya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Alex Noerdin pada sidang dua pekan ke depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendakan sampai dua pekan ke depan,” katanya seperti melansir Antara (7/9/2021).
Baca Juga: UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda
Pemanggilan Alex Noerdin sebagai saksi melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.
Sore ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode ini ditahan oleh penyidik Kejagung setelah ditetapkan tersangka dalam kasus di tubuh BUMD PDPDE Hilir.
Penahanan ini cukup mengejutkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pun pernah mendalami kasus penjualan gas bumi dilaksanakan oleh PDPDE hilir sebelum kemudian proses penyidikannya dilanjutkan oleh Kejagung RI.
Baca Juga: Sajikan Sejarah Tempo Dulu, Palembang Bikin Pasar Terapung
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini.
Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kala itu.
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi BUMD, Profil Alex Noerdin: Mantan Gubernur hingga Ketua Golkar
-
Alex Noerdin Ditahan, Partai Golkar Kaget: Kami akan Memantau Kasusnya
-
Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Ini Kronologis Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
-
Ditetapkan Tersangka, Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Alex Noerdin
-
Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Sumsel Sepekan: Warga Muratara Blokir Jalan Tolak Tambang Emas, Mahasiswa Papua Suarakan Raja Ampat
-
Waspada! Kasus COVID-19 Kembali Muncul di Palembang, Simak Cara Lindungi Keluarga
-
5 Link DANA Kaget 16 Juni 2025: Klaim Saldo Gratis Hingga Rp 445.000 di Sini
-
Bagi-bagi 5 Link Saldo DANA Kaget! Kesempatan Cuan di Awal Pekan yang Sayang untuk Dilewatkan
-
Link DANA Kaget Hari Ini Masih Utuh Rp 579 Ribu, Klik 3 Link Secepatnya Sebelum Direbut