SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditahan sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir, Kamis (16/9/2021) oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung. Anggota DPR RI ini bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelum penahanan ini, mantan Gubernur dua periode ini sempat dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan masjid Sriwijaya.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Alex Noerdin pada sidang dua pekan ke depan.
“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendakan sampai dua pekan ke depan,” katanya seperti melansir Antara (7/9/2021).
Pemanggilan Alex Noerdin sebagai saksi melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.
Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.
Sore ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode ini ditahan oleh penyidik Kejagung setelah ditetapkan tersangka dalam kasus di tubuh BUMD PDPDE Hilir.
Penahanan ini cukup mengejutkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pun pernah mendalami kasus penjualan gas bumi dilaksanakan oleh PDPDE hilir sebelum kemudian proses penyidikannya dilanjutkan oleh Kejagung RI.
Baca Juga: UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda
Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini.
Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.
Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi BUMD, Profil Alex Noerdin: Mantan Gubernur hingga Ketua Golkar
-
Alex Noerdin Ditahan, Partai Golkar Kaget: Kami akan Memantau Kasusnya
-
Alex Noerdin Ditahan Kejagung, Ini Kronologis Kasus Korupsi BUMD PDPDE Hilir
-
Ditetapkan Tersangka, Golkar Siap Beri Pendampingan Hukum untuk Alex Noerdin
-
Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan