Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 18:29 WIB
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini.

Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.

Baca Juga: UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kala itu.

Load More