Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 16 Desember 2020 | 17:49 WIB
ilustrasi pekerja di Palembang (31/10).

SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi para pekerja di kota Palembang, Sumatera Selatan. Pemerintah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatera Selatan pada tahun depan  naik 3,3 persen.

UMK Palembang menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519 pada 2020 dan pemerintah setempat mulai menyosialisasikannya kepada pelaku usaha.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.

"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya seperti dilansir ANTARA.

Baca Juga: Di Palembang, Pendukung Rizieq Shihab Juga Datangi Polsek-Polsek

Menurut ia, Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.

Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari guna keperluan sandang, pangan dan papan.

Pemkot Palembang mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,2 juta tersebut kepada berbagai pihak terutama pengusaha agar dapat diterapkan mulai Januari 2021.

Ia mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK  karena dapat dikenakan sanksi kurungan maupun denda sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Baca Juga: Beredar Video Pendukung Habib Rizieq Menyerahkan Diri Diiringi Sholawat

Load More