SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi para pekerja di kota Palembang, Sumatera Selatan. Pemerintah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatera Selatan pada tahun depan naik 3,3 persen.
UMK Palembang menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519 pada 2020 dan pemerintah setempat mulai menyosialisasikannya kepada pelaku usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.
"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya seperti dilansir ANTARA.
Menurut ia, Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.
Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari guna keperluan sandang, pangan dan papan.
Pemkot Palembang mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,2 juta tersebut kepada berbagai pihak terutama pengusaha agar dapat diterapkan mulai Januari 2021.
Ia mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK karena dapat dikenakan sanksi kurungan maupun denda sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Di Palembang, Pendukung Rizieq Shihab Juga Datangi Polsek-Polsek
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan