SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi para pekerja di kota Palembang, Sumatera Selatan. Pemerintah memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang, Sumatera Selatan pada tahun depan naik 3,3 persen.
UMK Palembang menjadi Rp3.270.093 dari sebelumnya Rp3.165.519 pada 2020 dan pemerintah setempat mulai menyosialisasikannya kepada pelaku usaha.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang M Yanuarpany, mengatakan kenaikan UMK 2021 tersebut telah ditetapkan oleh Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Gubernur Sumsel Herman Deru berdasarkan surat rekomendasi yang diajukan pada 9 November 2020.
"Kenaikan ini hasil kajian survei dan diskusi dengan kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, buruh serta saran dari Pemkot Palembang," ujarnya seperti dilansir ANTARA.
Menurut ia, Pemkot Palembang mengambil kebijakan kenaikan UMK setelah melihat kebutuhan kelayakan masyarakat dari berbagai unsur yang dipertimbangkan dari 60 poin perhitungan hasil survei bulanan.
Data itu di antaranya data inflasi, deflasi, harga sembako dan harga pakaian serta data kelayakan pekerja dalam kebutuhan sehari-hari guna keperluan sandang, pangan dan papan.
Pemkot Palembang mulai mensosialisasikan kenaikan UMK Rp3,2 juta tersebut kepada berbagai pihak terutama pengusaha agar dapat diterapkan mulai Januari 2021.
Ia mengingatkan perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK karena dapat dikenakan sanksi kurungan maupun denda sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Di Palembang, Pendukung Rizieq Shihab Juga Datangi Polsek-Polsek
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?
-
99 Pekerjaan Disebut Fiktif, Eks Kadis Perkimtan Palembang Hanya Dituntut 1,5 Tahun