SuaraSumsel.id - Program Perhutanan Sosial yang menjadi perwujudan Nawacita Presiden Joko Widodo hendaknya lebih masif dikenalkan. Karena itu, guna mempercepat pelaksanaanya butuh kolaborasi dan komitmen.
Ini yang menjadi salah satu kesimpulan dari FGD yang digelar DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumsel, Sabtu (11/9/2021).
Dalam FGD ini, terungkap masih banyak pekerjaan kolaborasi yang harus dilaksanakan antar instansi. Tidak hanya di tataran pengambil kebijakan namun juga petani tapak yang membutuhkan pendampingan bersama.
Sejumlah kendala muncul dalam penerapan perhutanan sosial, meski dalam era kepemimpinan Prisiden Joko Widodo regulasi perhutanan sosial telah dibuat lebih ringkas.
Akademisi UIN Raden Fatah Palembang, Yen Rizal mengungkapkan program perhutanan yang lahir dengan ruh menghadirkan negara dalam penyelesaian konflik sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di kawasan hutan, memang tidak bisa dilaksanakan parsial.
“PDIP yang saya rasa menjadi partai pertama yang membahas perhutanan sosial di Sumsel. Dengan adanya partai yang mengawal program Presiden yang didukungnya, tentu harusnya bisa masif,” ujar Yen.
Dengan demikian, PDIP juga harus menjadikan perhutanan sosial sebagai komitmen politiknya, mulai dari tingkat pengurus partai di bawah, hingga komitmen mendorong kebijakan politis di kalangan legislatif dan eksekutif.
“Bila perlu PDIP Perjuangan harus percaya diri sebagai partai dengan kepedulian lingkungan yang tinggi, misalnya PDIP peduli global warming, yang sebenarnya akar permasalahannya ialah ketimpangan dan konflik akses dan tata kelola lahan di masyarakat,” terang ia.
Adapun, kata Yenrizal, penekanan program perhutanan sosial lainnya, ialah kepastian hukum dan sosialisasi masif.
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Pemasalahan pokok Perhutanan Sosial juga diungkapkan Akademisi dari Universitas Sumatera Selatan, Rabin Ibnu Zainal, PhD ialah bersumber dari permasalahan tata kelola lahan dan hutan.
Berdasarkan datanya capaian perhutanan sosial pada tahun 2016, mencapai 97.647 hektar (Ha), sedangkan targetnya 374.718 Ha. Dengan ruang usulan perhutanan sosial yang masih besar, diketahui dukungan anggaran pemerintah daerah yang tidak seimbang.
Misalnya saja, pada tahun yang sama dengan target yang lebih besar, pemerintah daerah menurunkan anggaran.
Pada tahun 2015, alokasi anggaran pemerintah daerah Rp 200 juta sedangkan setahun kemudian menurun hanya Rp 53,7 juta.
“Harusnya bisa memanfaatkan ruang-ruang pengusulan alokasi perhutanan sosial guna menyelesaikan konflik akses lahan di masyarakat. Ini yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan, Giri Kiemas mengatakan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial juga tercantum pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 014/SE/Dishut/2021 yang mengatur menganai peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
Asa Mantan Perambah Wariskan Nilai Bukit Cogong (3)
-
Kisah Lanskap Hutan Lindung Bukit Cogong yang Dirambah (2)
-
Jokowi Minta 2.929 SK Perhutanan Sosial Tak Berpindah Tangan: Hati-hati!
-
Jokowi Ungkap Realisasi Program Perhutanan Sosial hingga 2020
-
Hasril Chaniago Sebut Kakek Arteria Dahlan Pendiri PKI Sumbar
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?
-
18 Konsesi Perusahaan Terdeteksi 10.411 Hotspot, Sejauh Mana Tindakan Pemerintah?