Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 03 September 2021 | 07:22 WIB
Jadwal SIM Keliling.

SuaraSumsel.id - Pengurusan Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi penting. SIM merupakan syarat yang mesti dipenuhi bagi pengendara kendaraan. Saat SIM habis masa berlakunya maka perlu diperpanjang.

Berikut ini jadwal SIM Keliling di kota Palembang, September 2021.

  1. Jalan Tasik Talang Semut (Seputaran Kambang Iwak)
  2. Jalan Residen abdul rozak, (Simpang Celentang)
  3. Jalan Balap Sepeda (Depan TVRI)
  4. Jalan Sudirman (Simpang Polda Bank BTPN)
  5. Jalan Re Martadinata (Pasar Lemabang)

Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Pengendara yang ingin mengurus SIM keliling, harus membawa syarat ini sebelum menuju lokasi SIM Keliling di kota Palembang.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

Baca Juga: 6 Pengusaha di Sumsel dan Babel Menunggak Pajak Rp 1,4 Miliar

  1. Fotokopi SIM A dan SIM C (2 lembar)
  2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas
  3. Untuk ketentuan tarif pnbp yang berlaku maka tarif untuk perpanjangan ;
    SIM A Rp 80.000,-
    SIM C Rp 75.000,-
  4. Biaya tambahan test psikologi sebesar Rp. 75 ribu
  5. Pelayanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Perlu diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Load More