SuaraSumsel.id - Peristiwa kerumunan saat vaksinasi COVID-19 kerap terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu, layanan kesehatan yang kerap padat didatangi warga yang ingin vaksin COVID-19 hingga terjadi kerumunan.
Dinas Kesehatan Palembang pun menjabarkan syarat-syarat menggelar vaksinasi massal di Palembang, dengan menekankan jika pengamanan atau upaya mengurangi antrean menjadi tanggungjawab lembaga yang menyelenggarakan vaksinasi massal.
1. Ketersediaan vaksin cukup
Plt Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Palembang, dr. Mirza Susanty mengungkapkan beberapa syarat mesti dipenuhi saat menjadi centra vaksin COVID 19 atau ingin menggelar vaksinasi massal. Berbagai lembaga bisa menjadi lokasi vaksinasi massal dengan syarat utama selama stok vaksin tersedia
“Kalau ada vaksin bisa, tapi kalau tidak ada yaa tidak bisa kita lanjutkan,”katanya, Rabu (25/8/2021).
Setelah mengajukan surat, pihak Dinkes akan memastikan stok vaksin dan tidak bisa menjanjikan vaksin dalam jumlah banyak akibat pengaturan alokasi vaksin di lokasi pendistribusian lainnya.
“Untungnya minggu ini masuk sejumlah 10 ribu dosis untuk centra yang ingin menyalurkan vaksinasi.” sambung ia.
2. Wajib menyediakan tempat dengan fasilitas wifi
Pihak dinkes akan memastikan kelayakan tempat yang disiapkan penyelenggara untuk vaksinasi.
Baca Juga: Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel
“Kita supervisi dulu tempatnya, jika tidak bisa menampung sejumlah peserta maka harus pindah tempat atau kita kurangi kuota vaksinasinya,”ungkapnya.
Dikatakan Mirza, Pendaftaran terbaik itu dilakukan secara online, jadi peserta yang bisa disuntik vaksin COVID 19 ialah yang sudah mendapatkan sms/whatsApp blas dari pihak penyelenggara.
“Misalnya peserta 1.000 pertama dari pukul sekian sehingga tidak terjadi penumpukan. Jaringan wifi akan membantu pihak IT penyelenggara.” terang ia.
Selanjutnya juga seandainya kuota sudah penuh dapat langsung dikabarkan, jika sudah tidak bisa melayani peserta lagi.
3. Bertanggung jawab atas kerumunan dan mengatur prokes
Lebih lanjut, Mirza juga menekankan jika Dinkes tidak bertanggung jawab mengatur prokes dan kerumuman. Dinas kesehatan hanya bertindak sebagai vaksinator.
Tag
Berita Terkait
-
Vaksinasi di Lampung Selatan Picu Kerumunan, Ini Penyebabnya
-
Vaksinasi di Lanud Dhomber Auri Balikpapan Sebabkan Kerumunan, Warganet: Rapatkan Barisan!
-
Vaksinasi Massal di Diskes Lampung Timbulkan Kerumunan, Eva Dwiana Turun Tangan
-
Picu Kerumunan Hebat, Dinkes Batam Hentikan Vaksinasi Massal Walk In
-
Kerumunan saat Vaksinasi, Pedagang Tanah Abang: Mending Antre BLT
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah