SuaraSumsel.id - Polisi berhasil mengungkap temuan benih lobster illegal di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (20/8/2021). Polisi resor Kota Palembang, Sumatera Selatan menemukan 70.407 benih lobster senilai Rp 11 miliar yang disimpan dalam di mobil minibus tak bertuan dengan nomor polisi BG 2815 YK.
Kepala Polisi resor kota Palembang Komisaris Besar Polisi Irvan Prawira Satyaputra mengatakan peristiwa penemuan itu bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan dari warga yang curiga adanya minibus yang sudah diparkirkan sejak malam hari. Mobil minobus dengan merek Daihatsu Xenia berwarna silver yang terparkir di Jalan PMD Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame, Jumat sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
Dari laporan tersebut satuan reserse kriminal (Satreskrim) langsung ke lokasi guna memeriksa mobil mencurigakan tersebut.
“Sebelum diperiksa mobil diawasi terlebih dahulu, dengan harapan pemiliknya datang (mengambil mobil),” kata dia.
Setelah hampir semalaman petugas mengawasi mobil namun pemilik yang diharapkan tak kunjung datang sampai akhirnya melakukan pengeledahan.
Petugas mendapati mobil itu menyimpan 13 kotak dengan perincian 70.407 benih lobster.
“Lalu mobil dan ribuan lobster itu diamankan menjadi barang bukti ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut, diduga benih ini dijualbelikan,” ujarnya.
Setelah diperiksa lebih lanjut ribuan benih lobster tersebut terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 7.623 ekor dan 62.784 ekor jenis lobster pasir. Keseluruhannya dikemas dalam kantong plastik dan tersimpan rapi di 13 kotak besar.
Masing-masing untuk benih lobster Mutiara bernilai jual sekitar Rp 200 ribu per ekor, total mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Sementara benih lobster jenis pasir sebanyak 62.784 ekor, berkisar harga Rp 150 ribu per ekor dengan total nilai Rp 9,4 miliar lebih.
Baca Juga: Soal Donasi Akidi Tio Rp 2 T, Nasib Kapolda Sumsel Ditentukan atas Hal Ini
“Total kerugian negara mencapai Rp11 miliar," ungkapnya.
Mengacu pada Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Pasal 7, pengaturan penangkaran pengeluaran BBL harus berukuran di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram.
Pemilik benih lobster ini melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
“Kini kami masih mengejar pelakunya,” sambung dia.
Sementara itu, Kepala Pengawas Data dan Informasi Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Palembang Erik Ariyanto, mengatakan, benih lobster diyakini berasal dari Lampung.
Lalu nantinya seluruh benih lobster akan dikembalikan ke habitatnya. “Segera nantinya kita lepasliarkan kehabitatnya,” ujarnya (ANTARA)
Berita Terkait
-
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55.032 Benih Lobster Seharga Rp 8 Miliar
-
KPK Siapkan Bantahan Hadapi Banding Edhy Prabowo
-
Tak Terima Divonis 5 Tahun Bui, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Ajukan Banding
-
Pernah Bilang Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo Sedih Dapat Hukuman 5 Tahun
-
Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Promo HUT RI di Wyndham Opi Hotel Palembang, Menginap Dapat Sajian Spesial dan Mooncake Eksklusif
-
Bersama Danantara, BRImo Tembus 49,7 Juta Pengguna dengan Transaksi Rp4.166 Triliun
-
Warga Diminta Urunan, Proposal HUT RI Rp76,2 Juta di Kecamatan IT I Palembang Viral
-
Sambut Bulan Energy & Loss 2026, Kilang Plaju Perkuat Budaya Efisiensi Energi Berbasis Digital
-
Fee Proyek 45 Persen Terungkap di Sidang, Inikah Penyebab Pembangunan Palembang Disorot?