SuaraSumsel.id - Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti kini jadi terlapor kasus penipuan sekaligus penggelapan atas uang Rp 2,3 miliar. Dengan status terlapor tersebut, apakah kini tim penyidik akan menjemput paksa anak Akidi Tio.
Mengingat pelapor atas tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Tim kuasa hukum, dr. Siti Mirza memastikan kliennya sudah membuat laporan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terlapor anak Akidi Tio, Heriyanti.
"Baik, saya jelaskan jika Rabu tanggal 11 Agustus 2021 kemarin, dr. Siti Mirza sudah menyampaikan klarifikasi kepada tim penyelidik dari Ditreskrimum Polda Sumsel terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh saudari Heryanty," ujar Kuasa Hukum dr Siti Mirza, Rangga Afianto, S.H., M.Si. kepada Suara.com, Kamis (13/8/2021).
Kliennya sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dengan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan guna menelusuri transaksi terlapor Heryanty dalam kurun waktu Mei 2019.
Polisi juga dapat bergerak cepat melakukan pengembangan atas kasus ini. Penyelidikan cepat juga dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari saudari Heryanty.
Termasuk, yang tengah menjadi perhatian publik saat ini, ialah janji donasi Rp 2 triliun yang diniatkan hendak diberikan melalui Kapolda Sumsel.
"Ini menjadi penting untuk segera diungkap agar kedepannya tidak berjatuhan lagi korban-korban lain dari saudari Heryanty atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud, serta tidak ada lagi upaya memainkan isu sumbangan dalam penanganan Covid ini, di tengah situasi kita yang sedang prihatin saat ini," ungkap Rangga.
Kuasa hukum ini pun sudah pernah mendatangi rumah anak Akidi Tio, namun kedatangan ditolak yang bersangkutan.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
dr Siti Mirza meminjam uang pada mulai Mei 2019 dengan menanamkan uang pada lini usaha ekspedisi milik Heriyanty. Lalu, ia menjanjikan keuntungan 10-12 persen pada setiap bulannya.
Awalnya, Siti Mirza menanamkan modal Rp. 400 juta. Anak Akidi Tio pada awalnya, memberikan keuntungan sesuai janjinya. Lalu kemudian menambahkan uang Rp 200 juta dan lebih kurang selama setengah tahun pembayaran berjalan lancar.
Januari 2020, pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.
Maret 2020 terlapor meminjam uang pada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan membayar pajak kendaraan ekspedisi. Dengan demikian, uang yang diterima anak Akidi Tio sudah Rp 2,3 miliar.
Uang ini pun disebut dalam hasil penelusuran wartawan senior Dahlan Iskan guna mengurus aset Akidi Tio di Singapura dan Hongkong.
Nama Heriyanty pun bukan sekali ini dilaporkan. Sebelumnya, pelaporan kasus yang sama di Polda Metro Jaya atas pinjaman dengan nilai Rp 7,8 miliar.
Laporan tersebut kemudian dicabut, dua hari usai prosesi penyerahan simbolik donasi Akidi Tio yang digelar di Palembang, Sumatera Selatan.
Inisiasi donasi ini pun sebenarnya berasal dari anak bungsu Akidi Tio ini yang menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan agar dapat menyalurkan bantuan atas nama keluarga guna penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Donasi bernilai fantastik atau dikatakan menyerupai donasi Bill Gate ini belum juga teralisasi. Polisi mengklaim telah mendalami motif anak Akidi Tio melakukan hal ini.
Berita Terkait
-
Pengakuan Penjaga Makam Akidi Tio: Gaji Tak Dibayar, Hanya Dijanjikan
-
Anak Akidi Tio Resmi Dipolisikan Kasus Utang Rp 2,3 Miliar, Polisi Diminta Gerak Cepat
-
TOP 3 NEWS: Marak Baliho Puan Maharani Hingga Kepindahan Lionel Messi ke PSG
-
Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?
-
Mau Bahas Prank Donasi Rp 2 Triliun, Deddy Corbuzier Stop Podcast
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya