SuaraSumsel.id - Kota Palembang, Sumatera Selatan masuk dalam kota dan kabupaten di Indonesia yang mesti melaksanakan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu ketentuannya, ialah melarang resepsi pesta pernikahan. Netizen pun akhirnya berkomentar ramai soal perpanjangan PPKM ini, yang disebutnya makin merana.
Beberapa ketentuan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. Peraturan pengetatan baik di restoran, mal, hingga melaksanakan resepsi pernikahan.
Perpanjangan PPKM yang akan dievaluasi selama dua pekan oleh pemerintah pusat disebut warganet makin membuat merasa dan susah.
Surat Edaran Walikota Palembang dengan nomor 33/SE/DINKES/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan beredar di media sosial.
Warganet pun berkomentar jika sudah bingung dengan PPKM yang terus diperpanjang.
Akun rani.wahyuni.1428921 menulis, jika kehidupannya makin tidak teratur. Ia pun kebingungan memenuhi kebutuhan makan.
"Ya alla mkn apo kami kalo mcm ni dak cak mano," tulisnya.
Akun mieayam_citarasa menulis jika pelan-pelan, masyarakat kian merana.
"Pelan Pelan kami merana," tulisnya.
Akun ininah_keras menulis jika baru pada tahun 2024 yang bertepatan dengan Pilpres, maka kehidupan akan kembali normal.
"2024 normal kembali," ungkapnya.
Palembang termasuk kota yang dinilai harus terus menerapkan PPKM level 4. Jika sebelumnya, di Sumatera Selatan terdapat empat daerah yang harus menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Diperiksa soal Donasi Rp 2 Triliun, Polri: Itu Masalah Internal
Selain Palembang, kabupaten Musi Banyuasin, Musi Rawas dan Lubuklinggau.
Kontributor: Fitria
Tag
Berita Terkait
-
Aturan Genap-Ganjil di Palembang Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Ruas Jalannya
-
PPKM di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Begini Perubahannya
-
Penampakan Bangunan Makam Akidi Tio di Talang Kerikil Palembang
-
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55.032 Benih Lobster Seharga Rp 8 Miliar
-
Prostitusi Online di Palembang Dikendalikan Mucikari Usia 20 Tahun, Warganet: Astaga
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Titik Api Masih Muncul di Tol Palindra, Seberapa Cepat Karhutla Bisa Dikendalikan?
-
5 Cara Cek Karhutla Lewat HP, Pantau Hotspot hingga Sebaran Asap
-
Rektor Diberhentikan, 9 Dosen Di-PTDH, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Sinergi di Apel Akbar Satlinmas Palembang
-
Duel Maut di Kebun Sawit Muba, Korban Tewas Ditebas di Leher, Benarkah Curi Sawit?